PADANGSIDIMPUAN | kliksumut.com – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono mengatakan, penangkapan Parlagutan Harahap dilakukan di salah satu café di kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari. Guna pengusutan lebih lanjut, Parlagutan Harahap langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polda Sumut.
BACA JUGA: Baru Dilantik, Diduga Satu Anggota Bawaslu Medan Terkena OTT Polda Sumut
“Benar, sudah dilakukan penindakan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Sumaryono.
Dari tangan Parlagutan Harahap, petugas mengamankan barang bukti uang Rp 25 juta yang diduga hasil pemerasan dari salah seorang calon legislatif peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA: Pj Gubernur Sumut Sampaikan Komitmen Kawal Pemilu Kondusif dan Aman
Kendati demikian, Ditreskrimum Polda Sumut belum menetapkan status Parlagutan Harahap menunggu hasil pemeriksaan.
“Nanti kalau ada perkembangan saya khabari. Anggota masih kerja. Motifnya diduga meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada Pemilu nanti,” tutup Sumaryono. (Fik/Martin Panggabean)








