KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022. Penyidik menahan ET, General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, pada Senin (2/2/2026).
Penetapkan ET sebagai tersangka setelah Penyidik Kejati Sumut menemukan dua alat bukti yang cukup. Usai pemeriksaan, penyidik langsung menggiring tersangka menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan.
BACA JUGA: Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024, Negara Rugi Rp1,13 Miliar
Dugaan Lalai Awasi Proyek
ET menjabat sebagai General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan pada periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek tersebut, ET berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas.
Penyidik menduga ET tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja yang telah disepakati. Akibat kelalaiannya, pelaksanaan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesae sekitar Rp13 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, Senin (2/2/2026).
BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Kasus Korupsi Kredit Rp3 Miliar
Penahanan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta
Rizaldi menjelaskan, penyidik menahan ET di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat ET dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tersangka lain berinisial ESK. ESK menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia sekaligus bertindak sebagai penandatangan kontrak kerja proyek Waterfront City Pangururan dan Tele. (KSC)








