MA Tolak Kasasi Bupati Langkat, Sengketa PPPK Guru 2023 Resmi Inkrah

MA Tolak Kasasi Bupati Langkat, Sengketa PPPK Guru 2023 Resmi Inkrah
TOLAK KASASI BUPATI LANGKAT: Mahkamah Agung RI menolak kasasi Bupati Langkat dalam sengketa PPPK Guru 2023, menegaskan putusan PTUN Medan yang memerintahkan pengumuman ulang kelulusan berdasarkan nilai CAT. (FOTO: Dok. LBH Medan)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam sengketa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026. Hal ini sekaligus mengakhiri perjuangan hukum 103 guru honorer yang menggugat dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi.

Putusan MA ini menegaskan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat.

BACA JUGA: 4 Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Divonis Bersalah, 1 Bebas: LBH Medan Desak JPU Ajukan Kasasi; Pemecatan Pejabat

Seleksi PPPK Dinilai Penuh Kejanggalan

Perkara bermula dari pelaksanaan seleksi PPPK Guru Honorer Langkat Tahun 2023. Ratusan guru honorer yang mengikuti seleksi mencatat nilai tinggi, bahkan melampaui ambang batas kelulusan Computer Assisted Test (CAT). Namun, Pemerintah Kabupaten Langkat tetap menyatakan mereka tidak lulus melalui Keputusan Bupati Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tertanggal 22 Desember 2023.

Para guru menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan, kecurangan, dan mengabaikan prinsip keadilan. Penilaian itulah yang mendorong ratusan guru honorer menolak hasil seleksi dan menempuh berbagai jalur perjuangan.

Temuan Ombudsman dan Gugatan ke PTUN

Para guru honorer Langkat lebih dulu menempuh upaya nonlitigasi dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat. Mereka juga melakukan audiensi ke tingkat nasional dengan Direktorat Jenderal GTK, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Tuntut Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Hanya 1,5 Tahun, LBH Medan: Kejatisu Diduga Permainkan Hukum, Suburkan Korupsi di Sumut

Bacaan Lainnya

Perjuangan tersebut menemukan titik terang setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2023. Ombudsman menilai panitia melanggar prosedur, khususnya dalam penerapan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tidak memiliki dasar regulasi, tetapi justru dijadikan alasan untuk menggugurkan para guru. Ombudsman juga menemukan cacat perencanaan dan pelaksanaan SKTT yang tidak sesuai pedoman.

Berbekal temuan tersebut, ratusan guru honorer Langkat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pada 26 September 2024, PTUN Medan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Majelis hakim PTUN Medan menyatakan batal Pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi PPPK Guru 2023. Pengadilan juga mewajibkan Bupati Langkat mencabut pengumuman tersebut dan mengumumkan kembali kelulusan PPPK berdasarkan hasil CAT murni. Selain itu, pengadilan menghukum tergugat dan para tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.810.500.

BACA JUGA: Sidang Perdana 5 Terdakwa Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Digelar: LBH Medan Desak Pemecatan ASN

Tolak Banding hingga Kasasi Gugur

Bupati Langkat tidak menerima putusan PTUN Medan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Namun, pada 10 Januari 2025, PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan dan menegaskan bahwa proses seleksi PPPK Langkat bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan.

Upaya hukum kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menolak permohonan kasasi Bupati Langkat. Dengan demikian, perkara sengketa PPPK Guru Langkat Tahun 2023 resmi inkrah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat wajib melaksanakannya tanpa syarat.

Terseret Perkara Korupsi

Perkara PPPK Langkat Tahun 2023 tidak hanya menyangkut sengketa administrasi, tetapi juga menyeret unsur tindak pidana korupsi. Proses hukum pidana telah menjatuhkan hukuman penjara kepada sejumlah pejabat dan pihak terkait.

BACA JUGA: Direktorat Reskrimsus Poldasu Serahkan 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat ke Kejatisu

Saiful Abdi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, mendapat vonis tiga tahun penjara. Alek Sander, Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, mendapat vonis dua tahun enam bulan penjara. Awaluddin, seorang kepala sekolah, mendapat vonis dua tahun penjara, sedangkan Rohayu Ningsih, kepala sekolah lainnya, mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara.

LBH Medan Desak Segera Laksanakan Putusan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menegaskan, dengan inkrahnya putusan tersebut, Bupati Langkat wajib melaksanakan seluruh amar putusan pengadilan.

“Pemkab Langkat harus membatalkan pengumuman kelulusan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023. Selain itu, Pemkab Langkat juga wajib mengumumkan ulang hasil kelulusan berdasarkan nilai CAT,” ujar Irvan dalam keterangan resmi, Selasa (3/2/2026).

Irvan juga menegaskan bahwa apabila Bupati Langkat tidak melaksanakan putusan pengadilan, para guru honorer bersama LBH Medan akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan. (KSC)

Pos terkait