KLIKSUMUT.COM | MEDAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara melaksanakan kegiatan Sapa Peserta di Ruang Layanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Rabu (3/02/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta, khususnya pekerja penerima upah yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena telah berhenti bekerja, bahwa mereka tetap dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendaftarkan diri kembali secara mandiri atau melakukan reaktivasi kepesertaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Achiruddin selaku Wakil Kepala Pengawasan dan Pemeriksaan yang menjabat sebagai pejabat pengganti sementara, menjelaskan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di perusahaan, tetapi juga bagi pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU).
BACA JUGA: Ratusan Kepala Daerah dan BPJS Kesehatan Raih UHC Awards 2026
“Apabila peserta setelah berhenti dari perusahaan memiliki aktivitas ekonomi seperti pedagang, petani, nelayan, usaha warung, maupun pengemudi ojek online, itu termasuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah yang dapat mendaftarkan diri kembali,” jelas Achiruddin.
Ia menambahkan, dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, pekerja sudah terlindungi dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya medis akan ditanggung. Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah bulanan.
Sementara itu, melalui program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Selain itu, peserta yang telah terdaftar lebih dari 36 bulan berhak atas manfaat beasiswa untuk dua orang anak dengan total nilai hingga Rp174 juta, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
Selain JKK dan JKM, terdapat pula program Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan berupa manfaat uang tunai dari akumulasi iuran yang dibayarkan beserta hasil pengembangannya. Manfaat ini dapat dicairkan ketika peserta berhenti bekerja, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
BACA JUGA: DPRD Kota Medan Terima Puluhan Aspirasi Warga Dapil 5: Fokus Banjir, Jalan, PJU, dan BPJS
Untuk pekerja BPU yang ingin mendapatkan perlindungan JKK, JKM, dan sekaligus menabung melalui JHT, iuran yang dibayarkan sebesar Rp36.800 per bulan.
“Syarat pendaftaran sebagai peserta BPU cukup tiga, yakni memiliki KTP, berusia maksimal 65 tahun, serta memiliki aktivitas pekerjaan atau kegiatan ekonomi secara mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, usaha warung, maupun pengemudi ojek online,” pungkas Achiruddin.
Melalui kegiatan Sapa Peserta ini, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara berharap semakin banyak pekerja mandiri yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna memberikan rasa aman dan kepastian bagi diri sendiri maupun keluarga.(KSC)








