Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Tersandung Kasus Dugaan Penjualan Aset Negara untuk Proyek Perumahan Mewah

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Tersandung Kasus Dugaan Penjualan Aset Negara untuk Proyek Perumahan Mewah
KEJATI SUMUT TAHAN DIREKTUR PT NDP: Kejati Sumut resmi menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), berinisial IS, terkait kasus dugaan penjualan ilegal aset negara berupa lahan milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) seluas 8.077 hektare. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), berinisial IS, terkait kasus dugaan penjualan ilegal aset negara berupa lahan milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) seluas 8.077 hektare. Lahan tersebut diketahui telah dijual ke pengembang properti ternama PT Ciputra Land untuk pembangunan kawasan perumahan mewah CitraLand di Kabupaten Deli Serdang.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa prosedur hukum yang sah.

“Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ungkap Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA: Buron 10 Tahun Kasus Ganja 355 Kg, Sulaiman Daud Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Aceh

Modus Pengalihan Aset Negara Melalui Kerjasama Operasional
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Sumut mengungkap bahwa PT NDP menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land melalui entitas lokal PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). IS bersama dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga memuluskan alih status tanah milik negara ke HGB untuk kepentingan proyek perumahan elite.

Bacaan Lainnya

Dua tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut (2022–2024) inisial ASK, dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang (2023–2025) inisial ARL.

Keduanya disebut berperan dalam memproses dan menyetujui permohonan perubahan status lahan, tanpa memenuhi syarat hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Kemenag Sumut dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Negara Dirugikan, HGB Diterbitkan Secara Tidak Sah
IS diketahui mengajukan permohonan perubahan status tanah pada tahun 2022, yang kemudian disetujui oleh ARL. Hal ini menyebabkan terbitnya sertifikat HGB atas tanah yang seharusnya masih terdaftar sebagai aset negara di bawah PTPN I.

“Proses perubahan status tanah tersebut menyebabkan terbitnya HGB yang tidak sah. Padahal, lahan tersebut masih terdaftar sebagai aset negara,” tegas Harli Siregar.

Tanpa proses hukum yang sah, lahan tersebut kini telah dimanfaatkan untuk membangun dan memasarkan proyek hunian mewah Citraland, yang bekerja sama dengan pengembang skala nasional Ciputra Group.

BACA JUGA: Resmikan Ruang Konferensi Pers Tandai Komitmen Kejati Sumut terhadap Tranparansi Informasi Publik

Potensi Kerugian Negara dan Revisi Tata Ruang yang Dipertanyakan
Proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 20% dari total luas lahan HGU, yang seharusnya tidak bisa dialihkan secara sepihak. Selain itu, revisi tata ruang yang mendukung proyek perumahan tersebut juga dinilai tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Ciputra Land, PT DMKR, maupun PTPN I terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan 2 Eks Pejabat BUMN Terkait Korupsi Kapal Rp135 Miliar, Negara Rugi Besar

Profil Singkat PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I)
PTPN I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan, dengan wilayah operasi tersebar di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi. Sebagai salah satu pemilik aset tanah terbesar di Indonesia, PTPN I memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan industri perkebunan dan pengelolaan aset negara.

Penegakan Hukum dan Pengawasan Aset Negara
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aset negara, terutama di tengah gencarnya investasi dan ekspansi sektor properti. Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menyeret semua pihak yang terbukti terlibat ke meja hijau.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Harli. (KSC)

Pos terkait