KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Setelah 10 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus narkotika kelas berat, Sulaiman Daud, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (16/10/2025) malam, sekitar pukul 23.10 WIB.
Penangkapan dilakukan di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, tepat di kediaman pribadi buronan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Gayo Lues dan aparat penegak hukum setempat.
BACA JUGA: Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Penipuan Rp100 Juta di Pematang Siantar
Vonis Penjara Seumur Hidup
Sulaiman Daud merupakan terpidana dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 355 kilogram. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015, ia divonis hukuman penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sejak vonis dijatuhkan, Sulaiman menghilang dan dinyatakan buron selama satu dekade. Saat hendak ditangkap, ia sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan tanpa korban.
Langsung Dieksekusi ke Lapas Gayo Lues
Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues, kemudian diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Gayo Lues. Eksekusi dilakukan guna menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Jalankan Program Tabur 31.1
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keberhasilan Program Tabur 31.1 yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
BACA JUGA: Polda Sumut Ajukan Red Notice untuk 3 DPO Narkoba, Termasuk Pasutri Pemilik THM Dragon
“Program Tabur ini bertujuan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan tidak lolos dari tanggung jawab hukum. Kejati Sumut berkomitmen terus mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Ia juga mengimbau kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri secara sukarela.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba lari dari proses hukum,” tegasnya. (KSC)








