KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap adanya 1.517 aktivitas tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari data yang diungkap, Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi dengan jumlah pertambangan tanpa izin (PETI) terbanyak.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Feby Dapot Hutagalung, menyatakan bahwa tambang-tambang ilegal ini ditemukan di lebih dari 30 provinsi, menunjukkan lemahnya pengawasan serta tata kelola sumber daya alam nasional.
“Hampir seluruh provinsi memiliki aktivitas PETI, dari Aceh sampai Papua. Ini mencerminkan kekayaan alam Indonesia yang belum dikelola dengan baik dan masih minim pengawasan,” ungkap Feby dalam acara Mineral dan Batu Bara Convex 2025, Kamis (16/10/2025).
BACA JUGA: Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Bintang dan Linge
Tambang Emas hingga Batu Bara Jadi Komoditas Andalan PETI
Aktivitas tambang ilegal di Indonesia mencakup berbagai jenis komoditas, mulai dari emas, pasir, batu bara, galian tanah, batu andesit, hingga timah. Menurut Feby, maraknya PETI tak lepas dari dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan ini.
“Banyak PETI dilindungi oleh oknum aparat, anggota partai politik, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat. Ini jadi tantangan besar saat kami ingin melakukan penindakan tegas,” tegasnya.
BACA JUGA: Polda Sumut dan Polres Madina Diminta Segera Panggil Pemilik Tambang Ilegal di Desa Sipogu
Lebih dari 1.300 Kasus Tambang Ilegal Diproses Hukum
Dalam rentang waktu 2023 hingga 2025, Bareskrim telah memproses 108 kasus PETI di tingkat pusat. Sementara di tingkat Polda dan jajaran daerah, jumlahnya mencapai 1.256 perkara. Feby menyebutkan, modus yang sering digunakan adalah beroperasi tanpa izin atau memanfaatkan izin yang tidak sesuai peruntukan.
Tak hanya di wilayah hulu, aktivitas ilegal juga menjalar ke sektor hilir. Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah penyitaan 351 kontainer batu bara ilegal dari kawasan Ibu Kota Negara (IKN), yang merupakan wilayah konservasi di Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
“Kegiatan ini berlangsung sejak 2016 dan baru berhasil kami tindak pada 2025. Ini bukti bahwa aktivitas PETI bisa sangat sistemik,” ungkap Feby.
BACA JUGA: Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal Wajib Angkat Kaki Dari Hutan Aceh dalam Waktu 2 Pekan
Daftar Tambang Ilegal dan Komoditasnya di Indonesia:
- Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
- Provinsi Sumatera Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
- Provinsi Sumatera Barat (emas): 4 tambang ilegal
- Provinsi Sumatera Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
- Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
- Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
- Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
- Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
- Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal.
- Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
- Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
- Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
- Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal.
- Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
- Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
- Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
- Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
- Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
- Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
- Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal
Pemerintah Didesak Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pengungkapan ribuan tambang ilegal ini menyoroti perlunya reformasi sistem pengawasan sektor pertambangan di Indonesia. Selain penegakan hukum, keterlibatan aktif masyarakat dan transparansi perizinan menjadi kunci untuk memberantas PETI secara berkelanjutan. (KSC)








