Polri Ungkap 1.517 Tambang Ilegal di Indonesia, Sumut dan Jabar Paling Banyak

Polri Ungkap 1.517 Tambang Ilegal di Indonesia, Sumut dan Jabar Paling Banyak
PERTAMBANGAN TANPA IZIN: Bareskrim Polri mengungkap adanya 1.517 aktivitas tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari data yang diungkap, Sumut dan Jabar menjadi provinsi dengan jumlah pertambangan tanpa izin (PETI) terbanyak. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap adanya 1.517 aktivitas tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari data yang diungkap, Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi dengan jumlah pertambangan tanpa izin (PETI) terbanyak.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Feby Dapot Hutagalung, menyatakan bahwa tambang-tambang ilegal ini ditemukan di lebih dari 30 provinsi, menunjukkan lemahnya pengawasan serta tata kelola sumber daya alam nasional.

“Hampir seluruh provinsi memiliki aktivitas PETI, dari Aceh sampai Papua. Ini mencerminkan kekayaan alam Indonesia yang belum dikelola dengan baik dan masih minim pengawasan,” ungkap Feby dalam acara Mineral dan Batu Bara Convex 2025, Kamis (16/10/2025).

BACA JUGA: Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Bintang dan Linge

Tambang Emas hingga Batu Bara Jadi Komoditas Andalan PETI
Aktivitas tambang ilegal di Indonesia mencakup berbagai jenis komoditas, mulai dari emas, pasir, batu bara, galian tanah, batu andesit, hingga timah. Menurut Feby, maraknya PETI tak lepas dari dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan ini.

“Banyak PETI dilindungi oleh oknum aparat, anggota partai politik, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat. Ini jadi tantangan besar saat kami ingin melakukan penindakan tegas,” tegasnya.

BACA JUGA: Polda Sumut dan Polres Madina Diminta Segera Panggil Pemilik Tambang Ilegal di Desa Sipogu

Lebih dari 1.300 Kasus Tambang Ilegal Diproses Hukum
Dalam rentang waktu 2023 hingga 2025, Bareskrim telah memproses 108 kasus PETI di tingkat pusat. Sementara di tingkat Polda dan jajaran daerah, jumlahnya mencapai 1.256 perkara. Feby menyebutkan, modus yang sering digunakan adalah beroperasi tanpa izin atau memanfaatkan izin yang tidak sesuai peruntukan.

Bacaan Lainnya

Tak hanya di wilayah hulu, aktivitas ilegal juga menjalar ke sektor hilir. Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah penyitaan 351 kontainer batu bara ilegal dari kawasan Ibu Kota Negara (IKN), yang merupakan wilayah konservasi di Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

“Kegiatan ini berlangsung sejak 2016 dan baru berhasil kami tindak pada 2025. Ini bukti bahwa aktivitas PETI bisa sangat sistemik,” ungkap Feby.

BACA JUGA: Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal Wajib Angkat Kaki Dari Hutan Aceh dalam Waktu 2 Pekan

Daftar Tambang Ilegal dan Komoditasnya di Indonesia:

  1. Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
  2. Provinsi Sumatera Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
  3. Provinsi Sumatera Barat (emas): 4 tambang ilegal
  4. Provinsi Sumatera Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
  5. Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
  6. Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
  7. Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
  8. Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
  9. Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
  10. Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal.
  11. Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
  12. Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
  13. Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
  14. Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
  15. Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
  16. Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal.
  17. Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
  18. Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
  19. Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
  20. Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
  21. Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
  22. Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
  23. Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
  24. Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
  25. Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
  26. Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
  27. Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
  28. Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
  29. Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
  30. Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
  31. Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
  32. Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
  33. Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal

BACA JUGA: Warga Tertimbun dan Tewas di Tambang Emas Ilegal Muara Batang Gadis, Pemilik Lahan Klaim Masalah Sudah Selesai di Polsek

Pemerintah Didesak Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pengungkapan ribuan tambang ilegal ini menyoroti perlunya reformasi sistem pengawasan sektor pertambangan di Indonesia. Selain penegakan hukum, keterlibatan aktif masyarakat dan transparansi perizinan menjadi kunci untuk memberantas PETI secara berkelanjutan. (KSC)

Pos terkait