KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Setelah sekian lama buron dan menghindari jerat hukum, Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan dan TNI AD di kawasan Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Eksekusi Terpidana Kasus Senjata Api, Korban Jaksa Jhon Wesli
Edy Suranta Gurusinga alias Godol adalah terpidana dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal, dengan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara melalui proses kasasi. Dalam proses hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesli, S.H dan Yuspita Br Ginting, S.H memegang peranan penting hingga terbitnya putusan tetap (inkracht).
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kejari Deli Serdang Terbitkan DPO Edy Suranta Gurusinga alias Godol, Diduga Terlibat Kasus Senjata Api Ilegal
Namun, Edy tidak menghormati proses hukum. Setelah tiga kali pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang tidak diindahkan, ia pun resmi ditetapkan sebagai DPO sejak 14 Mei 2025.
Pelaksanaan Eksekusi Dikawal Ketat, Sempat Terjadi Kericuhan
Mengingat potensi gangguan dalam proses penangkapan, sebelumnya telah digelar Rapat Koordinasi Pengamanan di Polrestabes Medan pada 18 Maret 2025. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pelaksanaan eksekusi akan dibantu oleh Satuan Brimob, TNI AD, dan pihak Kecamatan Pancur Batu.
Benar saja, saat eksekusi di lokasi wisata permandian alam, sempat terjadi penolakan dan keributan dari sejumlah pihak. Namun berkat kesiapan dan koordinasi tim gabungan, situasi dapat dikendalikan. Edy akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Rutan Kelas I Medan pukul 16.30 WIB untuk menjalani proses eksekusi administratif.
Kejaksaan Tegas Jalankan Tugas Eksekusi, Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam menjalankan fungsi sebagai eksekutor putusan pengadilan demi tegaknya hukum.
BACA JUGA: Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Penipuan Rp100 Juta di Pematang Siantar
“Kami akan terus memantau dan melaporkan perkembangan eksekusi terhadap terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Ini bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian kepada para pihak yang terlibat,” ujar Jaksa Yuspita Br Ginting, S.H.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan dan aparat keamanan menunjukkan bahwa hukum tetap bekerja dan tidak memberi ruang bagi para buronan yang mencoba menghindar dari tanggung jawab pidana. (KSC)








