BREAKING NEWS: Kejari Deli Serdang Terbitkan DPO Edy Suranta Gurusinga alias Godol, Diduga Terlibat Kasus Senjata Api Ilegal

DPO Kejari Deli Serdang, Edy Suranta Gurusinga, kasus senjata api ilegal, UU Darurat 1951, buronan berbahaya Sumut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, info kriminal terbaru.
Edy Suranta Gurusinga alias Godol resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam kasus senjata api ilegal, yang diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Kejaksaan Negeri Deli Serdang kembali menegaskan komitmennya dalam menindak pelaku tindak pidana berbahaya. Kali ini, nama Edy Suranta Gurusinga alias Godol resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam kasus senjata api ilegal, yang diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Siapa Edy Suranta Gurusinga alias Godol?

Edy Suranta Gurusinga, pria berusia dewasa asal Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini menjadi buronan Kejaksaan. Dikenal dengan nama alias Godol, ia berprofesi sebagai wiraswasta dan beragama Kristen.

BACA JUGA: Tiga Usaha Bakso Ternama di Deli Serdang Akhirnya Bayar Pajak Setelah Belasan Tahun, JPN Kejari Turun Tangan!

Ciri-Ciri Fisik Buronan:
– Tinggi Badan: 165 cm
– Warna Kulit: Sawo matang
– Bentuk Wajah: Bulat
– Bentuk Mata: Besar
– Rambut: Botak

Dengan ciri-ciri ini, masyarakat diharap lebih waspada dan mengenali keberadaan buronan tersebut.

Terjerat Pasal Berat Terkait Senjata Api

Berdasarkan informasi resmi, Edy Godol diduga melanggar:
“Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yakni:
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, menyangkut, membunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.”

Pelanggaran ini termasuk dalam kategori tindak pidana berat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Ayo Bantu Penegakan Hukum, Laporkan Segera!

Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui keberadaan Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Segera hubungi kontak resmi:

BACA JUGA: Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

Kejaksaan Negeri Deli Serdang
Nomor WhatsApp: 0822 4623 0766

Setiap informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan mendukung penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.

Mari Bersama Wujudkan Deli Serdang, Kota Medan dan khususnya Sumatera Utara yang Aman dan Bebas dari Kejahatan!

Jangan biarkan buronan berbahaya berkeliaran. Sebarkan informasi ini, bantu aparat hukum, dan jadilah bagian dari warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait