Tiga Usaha Bakso Ternama di Deli Serdang Akhirnya Bayar Pajak Setelah Belasan Tahun, JPN Kejari Turun Tangan!

Tiga Usaha Bakso Ternama di Deli Serdang Akhirnya Bayar Pajak Setelah Belasan Tahun, JPN Kejari Turun Tangan!
Foto wikipedia. (Ist)

KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Tiga usaha kuliner bakso legendaris di Kabupaten Deli Serdang, yakni Bakso Pak De, Bakso Pendi, dan Bakso Ummu Lava, akhirnya membayarkan pajak restoran mereka kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang setelah belasan tahun beroperasi tanpa menyetorkan kewajiban pajaknya.

Langkah pembayaran ini tak lepas dari peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tiga Bakso Terkenal, Ramai Pembeli, Tapi Tak Pernah Bayar Pajak

Ketiga usaha bakso tersebut berlokasi di Kecamatan Tanjung Morawa dan dikenal luas karena selalu dipadati pelanggan, meskipun harga jual menunya lebih tinggi dibandingkan dengan tempat sejenis. Ironisnya, popularitas tersebut tidak diiringi dengan kepatuhan dalam membayar pajak kepada Pemkab Deli Serdang.

BACA JUGA: Pemkab Deliserdang Hentikan 278 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemulihan Keuangan Negara Capai Hampir Rp 200 Juta

Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali, mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025, JPN telah berhasil memulihkan keuangan negara dari sektor pajak restoran dan badan usaha sebesar Rp 199,96 juta.

“Kegiatan pemulihan ini dimulai sejak 16 April lalu. Saat itu, Bakso Pak De menyetorkan pajak senilai Rp 13 juta untuk masa pajak 2013 hingga 2018. Kemudian, mereka juga menyetor Rp 10 juta untuk pajak tahun 2019, 2022, dan 2023. Yang terbesar adalah cicilan pertama tahun 2024 senilai Rp 60 juta, dengan total seluruhnya mencapai Rp 83 juta,” jelas Boy Amali, Senin (12/5/2025).

Bakso Ummu Lava dan Bakso Pendi Juga Tertibkan Pajak

Tak hanya Bakso Pak De, Resto Bakso Ummu Lava yang memiliki cabang di Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam, juga turut menyelesaikan kewajiban pajaknya. Untuk masa pajak tahun 2023 hingga 2025, mereka menyetor Rp 25,3 juta. Cabangnya di Lubuk Pakam menyumbang Rp 11,8 juta dari masa pajak 2024 hingga Februari 2025. Total keseluruhan pembayaran dari Bakso Ummu Lava mencapai Rp 37,15 juta.

Sementara itu, Bakso Pendi membayarkan pajak dari periode April 2013 hingga 2019 sebesar Rp 6,3 juta. Kemudian menyusul lagi setoran Rp 1,2 juta untuk April 2022, sehingga total pembayaran dari WP ini sebesar Rp 7,5 juta.

DPRD Ungkap Banyak Oknum Bermain Mata

Sebelumnya, Tim Pansus Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang telah menyoroti lemahnya realisasi PAD daerah akibat dugaan permainan oknum-oknum yang ‘bermain mata’ dengan wajib pajak. Pansus menemukan berbagai modus saling menguntungkan antara pihak-pihak tertentu, yang membuat target PAD tak kunjung tercapai.

BACA JUGA: Bupati Sergai Hadiri Lepas Sambut Danbrigif 7/Rimba Raya di Deli Serdang

Meski begitu, Pansus memastikan akan terus menjalankan fungsinya dalam melakukan pengawasan ketat terhadap wajib pajak dan instansi terkait, agar kebocoran PAD tidak terus berlanjut.

Langkah tegas Kejari Deli Serdang bersama Bapenda dalam menarik pajak restoran dari usaha-usaha besar yang selama ini luput dari pengawasan menjadi bukti nyata komitmen dalam meningkatkan PAD dan menegakkan keadilan fiskal. Semoga keberhasilan ini menjadi awal yang baik untuk pembenahan sistem perpajakan di Kabupaten Deli Serdang. (KSC)

Pos terkait