Pemkab Deliserdang Hentikan 278 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemkab Deliserdang Hentikan 278 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kantor Bupati Kabupaten Deliserdang. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | DELISERDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang resmi mengeluarkan surat edaran pemberhentian terhadap 278 tenaga honorer yang diangkat setelah tanggal 31 Oktober 2023. Keputusan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan turunan lainnya yang mengatur larangan pengangkatan pegawai non-ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, Drs. Abduh Razali Siregar, menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang ASN yang menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN ke dalam jabatan ASN.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bupati Deliserdang Harapkan Gebyar Bazar Ramadan Yamaha Dorong Pemberdayaan UMKM

“Surat edaran ini kami keluarkan merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN. Selain itu, Pasal 66 juga mengatur bahwa seluruh penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024,” ujar Abduh, Jumat (25/4/2025).

Surat edaran tersebut tertuang dalam Nomor 800.1.13.2/1403 tertanggal 23 April 2025 dan ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Deliserdang. Pegawai honorer yang diangkat antara 31 Oktober 2023 hingga 2025 akan diberhentikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Abduh juga mengutip Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025 dan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang menyatakan bahwa daerah tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk menggaji pegawai non-ASN yang diangkat setelah 31 Oktober 2023.

BACA JUGA: Pj Gubernur Sumut dan Menko Pangan Tinjau Pompa Irigasi di Deliserdang, Targetkan Panen Tiga Kali Setahun

“Mulai dari tanggal itu, tidak ada lagi ruang fiskal maupun hukum untuk menggaji pegawai non-ASN yang diangkat baru. Ini sesuai aturan yang berlaku secara nasional,” tegasnya.

Kebijakan ini memantik perhatian publik, terutama para tenaga honorer yang terdampak. Meskipun menimbulkan keprihatinan, Pemkab Deliserdang menegaskan bahwa keputusan ini bersifat normatif demi menyesuaikan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi nasional. (KSC)

Pos terkait