KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Tangkap Buron (Tabur), kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, buronan kasus penipuan bernilai fantastis akhirnya berhasil diamankan. Hadly Hasyim Masyhuri Munte, terpidana yang sempat dinyatakan lepas oleh pengadilan, resmi dijebloskan ke penjara usai putusan Mahkamah Agung menguatkan dakwaan jaksa.
Penangkapan dilakukan pada Senin (28/4/2025) oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar. Buronan diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Kasim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu Terkait Perkara Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut pada Selasa (29/4/2025). “Terpidana Hadly Hasyim Masyhuri Munte diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 K/Pid/2024, yang menyatakan dirinya bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.
Modus Tipu Korban Ratusan Juta
Kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Oktober 2022 di kawasan PT Herfinta Farm and Plantation, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Hadly mengaku sebagai perwakilan resmi perusahaan dan menawarkan kerja sama kepada korban, Dodi Zulkarnain Hasibuan, untuk menjadi pemasok buah kelapa sawit ke PT KIP (Herfinta Group).
“Untuk meyakinkan korban, tersangka meminta uang jaminan sebesar Rp100 juta. Namun, setelah uang ditransfer, tidak ada kerja sama yang direalisasikan dan uang pun tidak dikembalikan,” beber Adre W Ginting.
Korban yang merasa ditipu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Proses hukum sempat berliku, lantaran Pengadilan Negeri Rantauprapat awalnya menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum. Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan tersebut dan memvonis Hadly bersalah secara sah dan meyakinkan.
Akhir Pelarian: Diserahkan ke Lapas
Usai penangkapan, DPO langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labuhanbatu Selatan untuk selanjutnya dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani sisa masa hukumannya.
BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Kabupaten Langkat
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan kasus tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat secara finansial,” tegas Adre.
Optimasi Penegakan Hukum oleh Kejati Sumut
Penangkapan Hadly menambah daftar keberhasilan program Tabur Kejati Sumut dalam memburu dan menindak para DPO. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan buronan hukum lain, sebagai bagian dari partisipasi aktif menjaga keadilan. (KSC)