REPORTER: Dahyati
KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan dalam mengungkap kasus pencurian dengan modus pembobolan rumah warga. Tak sampai 24 jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Aceh Besar, Selasa (29/4/2025).
Peristiwa ini bermula dari laporan Halimi, warga Gampong Fajar Harapan, Kecamatan Kluet Utara, yang mengaku rumahnya dibobol pada 26 April 2025. Dalam waktu singkat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.
BACA JUGA: Kapolres Aceh Selatan Temu Ramah Dengan Wartawan Guna Mempererat Kemitraan
Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial YA (28), warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur, berhasil diidentifikasi. Pelaku diketahui melarikan diri menuju wilayah Banda Aceh/Aceh Besar usai melakukan aksi pencurian. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal akhirnya membekuk YA di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mewakili Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. “Meski barang bukti belum ditemukan saat penangkapan, keterangan saksi dan alat bukti lain sudah cukup untuk menetapkan YA sebagai tersangka.”
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Selatan. Polisi menjerat YA dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA: Sebanyak 100 Peserta, 36 Lolos Seleksi Pemain Sepak Bola Aceh Selatan Menuju Pra PORA
Polres Aceh Selatan Tekankan Komitmen Berantas Kriminalitas
Penangkapan cepat terhadap pelaku pembobolan rumah ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, agar kepolisian dapat segera bertindak.
Dengan tindakan tegas dan responsif ini, Polres Aceh Selatan berharap mampu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga. (KSC)