Kemenag Sumut dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Kemenag Sumut dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rabu (15/10/2025).

Penandatanganan yang digelar di Kantor Kejati Sumut ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam menangani masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

PKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM, dan Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Dr. H. Muksin Batubara, M.Pd, para Kepala Bidang, serta para Pembimbing Masyarakat (Pembimas).

Dalam sambutannya, Kakanwil Ahmad Qosbi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan kinerja ASN yang taat regulasi.

“Kami berterima kasih kepada Kejati Sumut. Kolaborasi ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Harapannya, ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Camat Medan Helvetia Gelar Penertiban Pajak Sikambing Bersama Tim Gabungan

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kerja sama ini menjadi sarana pendampingan hukum dan konsultasi agar capaian kinerja serta realisasi anggaran dapat berjalan optimal.

“Ini adalah bentuk komitmen untuk profesionalisme dan akuntabilitas. Semoga membawa keberkahan dan manfaat nyata,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Kakanwil juga menjelaskan bahwa tugas pokok Kementerian Agama RI saat ini semakin fokus, setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdiri sendiri dan urusan haji dikelola Kementerian Haji dan Umrah.

“Fokus utama kami sekarang adalah pelayanan agama dan keagamaan serta pendidikan keagamaan,” jelas Ahmad Qosbi.

Sementara itu, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menyambut positif kerja sama ini. Menurutnya, kolaborasi ini sangat strategis, terlebih menyangkut urusan keagamaan yang memerlukan pendekatan hukum yang humanis dan religius.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Tinjau Kesiapan Ditsamapta: Pastikan Personel Siaga Hadapi Bencana

“Kami siap memberikan pendampingan dan kontribusi nyata. Bila perlu, akan dilakukan sosialisasi hukum kepada seluruh ASN di Kanwil Kemenag Sumut,” ujar Harli Siregar.

Ia juga mengapresiasi kesadaran Kemenag Sumut dalam memahami pentingnya hukum dalam tata kelola pemerintahan.

“Semoga kolaborasi ini menciptakan suasana kerja yang nyaman dan sesuai aturan,” tutupnya. (KSC)

Pos terkait