KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Direktorat Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik penipuan (scamming) bermodus pemalsuan data elektronik yang dijalankan dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Ironisnya, korban penipuan adalah seorang tokoh nasional, Rahmat Shah (63), mantan anggota MPR RI periode 1999–2004.
Empat orang pelaku telah ditangkap, dua di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika, sementara dua lainnya adalah wanita yang diduga berperan sebagai penampung dana hasil kejahatan.
Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, mengungkapkan bahwa kasus ini tergolong kejahatan siber yang serius karena melibatkan manipulasi data dan penyalahgunaan identitas.
“Ini adalah bentuk kejahatan siber yang sangat merugikan. Pelaku memalsukan identitas dan memanfaatkan media sosial untuk mengelabui korban,” ungkap Kombes Doni dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
Aksi penipuan bermula pada 19 Agustus 2025. Korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang mengaku sebagai anak kandungnya, Raline Rahmat Shah. Dalam pesan tersebut, pelaku meminta uang dengan alasan untuk membeli emas.
BACA JUGA: Korban TPPO di Tapteng Diteror, Anak di Bawah Umur Minta Perlindungan Polres
Tanpa curiga, Rahmat Shah mentransfer uang bertahap ke rekening atas nama Muhammad Syarifudin Lubis, yang ternyata adalah narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Total kerugian korban mencapai Rp254 juta.
Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah: Muhammad Syarifudin Lubis (25) – Napi narkotika, warga Bajakuning, Langkat. Rizal (34) – Napi narkotika, warga Jalan Sei Belutu, Medan. Indri Permadani (20) – Warga Dusun 1 Pasar Lebar, Langkat dan Tika Handayani (30) – Warga Jalan Taut, Medan Tembung.
Rizal diketahui sebagai pihak yang memberikan akses handphone kepada Syarifudin di dalam lapas. Sementara uang hasil penipuan dikirimkan ke Indri Permadani dan kemudian dialirkan ke pihak ketiga bernama Wulandari, yang kini masih diburu.
Penangkapan dimulai dari M. Syarifudin Lubis di Lapas Tanjung Gusta. Pengembangan kasus membawa polisi ke Jalan Rakyat, Medan Tembung, tempat Indri Permadani diringkus. Selanjutnya, pada 18 September 2025, petugas menangkap Tika Handayani dan Rizal.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa bukti transfer, ponsel, dan buku rekening.
Keempat pelaku dijerat dengan: Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55, 56 KUHP tentang peran serta dalam tindak pidana
BACA JUGA: Aksi Begal Kembali Marak di Medan dan Deli Serdang, Terekam CCTV dan Viral di Medsos
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar.
Kombes Doni mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan siber yang makin marak, terutama yang mengatasnamakan keluarga atau kerabat melalui pesan singkat dan media sosial.
“Selalu pastikan kebenaran informasi, verifikasi langsung ke pihak bersangkutan sebelum melakukan transaksi apapun,” tegasnya. (KSC)





