Kejati Sumut Tahan 2 Eks Pejabat BUMN Terkait Korupsi Kapal Rp135 Miliar, Negara Rugi Besar

Kejati Sumut Tahan 2 Eks Pejabat BUMN Terkait Korupsi Kapal Rp135 Miliar, Negara Rugi Besar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,81 miliar di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I, Cabang Dumai.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,81 miliar di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I, Cabang Dumai.

Kedua tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, pada Kamis (25/9/2025).

Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan dua kapal tunda berkekuatan 2×1800 HP di Cabang Dumai. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan fatal: pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, progres fisik kapal sangat jauh dari yang seharusnya dan pembayaran proyek tidak mencerminkan capaian pekerjaan.

BACA JUGA: KAMAK: Syah Afandin Belum Pernah Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Seleksi PPPK, Publik Curiga Ada ‘Kebal Hukum’ di Langkat

Bacaan Lainnya

Akibatnya, negara dirugikan cukup besar, yakni: kerugian keuangan negara sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian negara minimal Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dan tidak bisa dimanfaatkan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk memperlancar penyidikan, HAP dan BS resmi ditahan selama 20 hari sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

BACA JUGA: Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah, Target PAD 2025 Rp7,2 Triliun Terancam Tak Tercapai

Muhammad Husairi menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap ini memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah korupsi serupa di masa depan,” tandasnya. (KSC)

Pos terkait