KAMAK: Syah Afandin Belum Pernah Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Seleksi PPPK, Publik Curiga Ada ‘Kebal Hukum’ di Langkat

KAMAK: Syah Afandin Belum Pernah Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Seleksi PPPK, Publik Curiga Ada ‘Kebal Hukum’ di Langkat
DESAK PERIKSA SYAH AFFANDIN: Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadli mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) dalam kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Langkat. (FOTO: KAMAK/Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Langkat kembali mencuat. Sejumlah pejabat sudah diperiksa dan kasusnya sampai ke pengadilan, namun Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) hingga kini belum pernah tersentuh aparat penegak hukum.

Ketimpangan penegakan hukum ini menuai protes dari Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadli, yang mempertanyakan sikap aparat hukum yang dinilai tebang pilih.

“Sejumlah nama sudah diperiksa, bahkan kasusnya sudah bergulir ke meja hijau. Tapi mengapa Plt Bupati saat itu, Syah Afandin, tidak pernah disentuh? Apakah ada kekebalan hukum di Sumut?” kata Azmi di Jakarta, Senin (25/9/2025).

BACA JUGA: 4 Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Divonis Bersalah, 1 Bebas: LBH Medan Desak JPU Ajukan Kasasi & Pemecatan Pejabat

Proyek Fantastis Rp49,9 Miliar
Kecurigaan publik makin kuat setelah Kejari Langkat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, terkait proyek pengadaan smart board senilai Rp49,9 miliar pada APBD 2024.

Azmi menilai proyek bernilai jumbo itu mustahil berhenti di level kepala dinas. “Anggaran sebesar itu pasti melibatkan lingkaran elit kekuasaan. Indikasi keterlibatan mantan Pj. Bupati maupun Syah Afandin sangat kuat,” tegasnya.

BACA JUGA: Tuntut Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Hanya 1,5 Tahun, LBH Medan: Kejatisu Diduga Permainkan Hukum, Suburkan Korupsi di Sumut

Dugaan Pola Sistematis
Selain kasus PPPK, KAMAK juga menyoroti dugaan mark-up pengadaan dan belanja modal 2023–2025. Publik menduga ada pola sistematis dalam praktik korupsi di Langkat, bukan sekadar kasus per kasus.

Bacaan Lainnya

“Kejari jangan berhenti di Kadis Pendidikan saja. Harus dibuka siapa saja lingkaran dekat Bupati yang ikut menikmati proyek ini,” ujar Azmi, yang juga Ketua Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI).

BACA JUGA: Majelis Hakim PN Medan Larang Liputan Live Sidang Korupsi PPPK Langkat, LBH Medan: Ini Bertentangan dengan Konstitusi!

Desakan kepada Aparat Pusat
Menyikapi hal ini, KAMAK bersama sejumlah elemen masyarakat anti-korupsi berencana menggelar aksi ke KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Mereka akan mendesak agar penanganan kasus Langkat tidak berhenti di level daerah.

“KPK dan Mabes Polri jangan lamban, jangan takut. Bongkar dugaan mega korupsi di Langkat yang selama ini tak tersentuh hukum,” pungkas Azmi. (KSC)

Pos terkait