KLIKSUMUT.COM | KARO – Kasus dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan asusila kembali mengguncang wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (35), warga Labuhanbatu Selatan, yang diduga menyebarkan video pribadi milik seorang perempuan berinisial L. (37).
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di kedai kopi miliknya di Kecamatan Kabanjahe. Situasi berubah ketika korban mendapat informasi dari suaminya terkait kiriman video mencurigakan melalui aplikasi WhatsApp yang berasal dari nomor yang mengatasnamakan tersangka.
Video yang beredar tersebut berisi rekaman pribadi korban dengan durasi masing-masing 12 menit 11 detik dan 19 menit 50 detik. Tidak berhenti di situ, tersangka juga diduga melakukan ancaman akan menyebarluaskan video tersebut ke publik. Bahkan, beberapa anggota keluarga korban disebut telah menerima kiriman serupa.
Merasa dirugikan secara moral dan psikologis, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Kompol Dedi Kurniawan Dipecat! Kasus Viral Vape Narkotika dan Video Asusila Berujung PTDH
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik dari Satuan Reserse PPA & PPO Polres Karo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka A.S. yang kemudian mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 9 HD berwarna silver beserta SIM card yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat PPA PPO Iptu Tina menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya, Rabu (6/5/2026).
BACA JUGA: ‘Bang Jago’ Tumbang! Residivis 8 Kali Dipenjara Ditembak Polisi, 100 Gram Sabu Disita di Medan
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi dan tidak menyalahgunakannya untuk tindakan yang melanggar hukum serta merugikan orang lain.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (KSC)
REPORTER: Herman Harahap/Jaya Surbakti








