KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sanksi tegas dijatuhkan kepada Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan (Kompol DK), yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Keputusan ini diambil setelah Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 tersebut terbukti secara sah melanggar kode etik.
Sidang etik perdana digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026), dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan hasil penilaian menyeluruh terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh Kompol DK.
“Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan setelah Komisi Kode Etik Polri menilai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Ferry Walintukan.
BACA JUGA: Curi Tas Pedagang di Pusat Pasar Medan, Pasangan Pelaku Gasak Isi ATM Korban
Sebelumnya, nama Kompol DK menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah beredarnya video yang memperlihatkan dirinya tengah mengisap vape yang diduga mengandung zat etomidat, salah satu jenis narkotika.
Tak hanya itu, dalam video tersebut juga terlihat Kompol DK bersama seorang wanita dan diduga melakukan tindakan tidak pantas di ruang publik. Aksi tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat karena dianggap mencoreng citra institusi kepolisian.
Bid Propam Polda Sumut bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan internal hingga akhirnya menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan.
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan putusan PTDH ini, Kompol Dedi Kurniawan harus mengakhiri kariernya di kepolisian dan menanggalkan seragam yang selama ini melekat sebagai simbol pengabdian.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa setiap anggota Polri dituntut menjaga perilaku dan etika, baik dalam tugas maupun kehidupan pribadi.
Polda Sumatera Utara menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai marwah institusi, serta akan terus menindak tegas setiap oknum yang terbukti melanggar hukum dan kode etik. (KSC)
TIM REDAKSI





