KLIKSUMUT.COM | LAMPUNG – Dua warga Kabupaten Lampung Tengah, Melia dan Nova Anita Sari, mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan seorang pria berinisial VBW, seorang politikus lokal. Keduanya mengalami kerugian hingga Rp 400 juta dan telah resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Lampung.
Penasihat hukum kedua korban, Gunawan Prihartono, mengatakan bahwa masing-masing korban menyerahkan uang Rp 200 juta setelah dijanjikan keuntungan dari investasi terkait penyelenggaraan program MBG.
“Ini berkaitan dengan janji ataupun penipuan dilakukan oleh salah seorang berinisial VBW dari Lampung Tengah yang memberikan iming-iming sehingga kedua korban menyerahkan Rp 200 juta,” kata Gunawan, Sabtu (29/11/2025).
Gunawan menjelaskan, terduga pelaku menawarkan skema bagi hasil (sharing profit) dari setiap porsi MBG yang disiapkan.
BACA JUGA: Berkas Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Bergulir ke Kejaksaan
“Janji terkait MBG, yakni sharing profit di mana keduanya mendapatkan Rp 300 untuk satu porsi MBG dan dalam sehari ada 4.000 porsi,” jelasnya.
Menurut Gunawan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Polda Lampung, seperti bukti percakapan, bukti pembayaran, dan kwitansi penyerahan uang.
Sebelum membuat laporan, kedua korban disebut sudah berupaya menghubungi VBW, namun nomor mereka justru diblokir.
Salah satu korban, Nova Anita Sari, mengungkapkan bahwa hingga saat ini dapur SPPG yang dijanjikan tak kunjung beroperasi.
“Kami sepakat bergabung karena dasar kepercayaan. Awal perjanjian pelunasan setelah dapur itu buka, tapi kami dirayu keluar dari perjanjian tertulis dengan iming-iming 7 Oktober pasti buka. Sampai sekarang tidak buka,” ujarnya.
BACA JUGA: OJK Dorong Sinergi Nasional Perangi Penipuan Digital dan Perkuat Ekosistem Aset Kripto
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari menyampaikan hasil gelar perkara terkait laporan tersebut. Menurutnya, penyidik tidak menemukan unsur penipuan maupun penggelapan dalam kasus tersebut.
“Unsur tindak pidananya belum ada, dan uang milik korban sudah dikembalikan Rp 159 juta dari Rp 200 juta yang diinvestasikan. Kami sarankan untuk melanjutkan melalui gugatan di pengadilan perdata,” ujarnya. (KSC)
TIM REDAKSI








