Berkas Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Bergulir ke Kejaksaan

Berkas Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Bergulir ke Kejaksaan
SALINAN BERKAS: Polda Sumut mengirimkan berkas kasus dugaan penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul ke kejaksaan, menandai babak baru proses hukumnya. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Mis, memasuki tahap baru setelah Polda Sumatera Utara (Sumut) mengirimkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke kejaksaan. Langkah ini menandai keberlanjutan proses hukum yang telah berjalan sejak pertengahan tahun lalu.

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi, memastikan perkembangan tersebut.

“Betul, untuk penanganan oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).


BACA JUGA: Bukan Rp2,3 Miliar! Kirun Sebut Mulyono Hanya Terima Rp200 Juta dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Sampai saat ini, penyidik belum menahan Mis, meskipun status tersangka sudah melekat kepadanya. Kondisi tersebut memicu desakan dari pihak kuasa hukum korban agar proses hukum berjalan lebih tegas.

Awal Mula Kasus dan Kerugian Korban

Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, sesuai STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut yang ia daftarkan pada 5 Juni 2024.

Dalam laporannya, Dwi mengaku mengalami kerugian hingga Rp266.960.000 setelah memasok berbagai perlengkapan sekolah untuk SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023. Saat itu, Mis masih menjabat pemimpin di sekolah tersebut, sebelum pindahkan ke SMKN 1 Dolok Masihul.

BACA JUGA: Satgas PASTI dan Poldasu Tangkap Pelaku Penipuan Terhadap Konjen Kehormatan  Konsulat Turki di Medan

Bacaan Lainnya

Dwi telah mengirimkan seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut lainnya melalui staf tata usaha berinisial M. Namun, ia tidak pernah menerima pembayaran atas barang-barang yang telah ia serahkan.

Rincian Transaksi yang Dipersoalkan

Kuasa hukum pelapor dari Law Office Tambun & Associates, Frien Jones IH Tambun S.H., M.H., memaparkan bahwa perkara ini berfokus pada empat transaksi utama. Barang-barang yang dipasok mencakup 782 potong seragam batik, 780 potong seragam olahraga, 780 potong seragam praktik, serta tambahan 20 potong seragam batik. Total nilai transaksi tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Jones menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu langkah tegas dari penegak hukum. Ia berharap proses di kejaksaan dapat berjalan lebih cepat agar kepastian hukum segera tercapai. (KSC)

LAPORAN: Tim Redaksi

Pos terkait