KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan terdakwa Direktur PT DNG, Akhirun Piliang alias Kirun. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, menghadirkan saksi Mulyono selaku mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Rabu (22/10/2025).
Dalam kesaksiannya, Mulyono mengakui menerima uang dari Kirun. Namun, ia menegaskan jumlahnya bukan Rp2,3 miliar, seperti yang disebut saksi Mariam pada sidang sebelumnya, melainkan hanya Rp200 juta.
“Benar, melalui staf,” ujar Mulyono saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Khamozaro Waruwu dalam persidangan.
Hakim Tegaskan Soal Perbedaan Jumlah Uang
Awalnya, Hakim Khamozaro menanyakan soal kebenaran pemberian uang Rp2,3 miliar sebagaimana tertulis dalam catatan yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mariam, saksi sebelumnya, mengaku jumlah tersebut benar adanya. Namun, Kirun langsung membantah dan memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim.
“Jumlahnya sebenarnya tidak sampai segitu, hanya Rp200 juta. Kalau dari catatan itu berubah-ubah, itu tidak final karena pengendalian uang ada di saya,” jelas Kirun di persidangan.
Hakim pun menegaskan agar kedua pihak memberikan keterangan sebenar-benarnya, mengingat perbedaan nominal tersebut sangat signifikan.
BACA JUGA: Terungkap di Sidang Tipikor Medan: “Uang Klik” 0,5% Jadi Tradisi Proyek Jalan di Sumut
KPK Ungkap Dugaan Pengaturan Proyek di PUPR Sumut
Dalam sidang yang sama, JPU KPK juga menampilkan sejumlah dokumen terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR Sumut, yang disebut melibatkan Mulyono saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas.
Proyek tersebut meliputi sejumlah paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2024 di beberapa UPTD yakni:
- Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu, dengan nilai proyek Rp6,75 miliar, dikerjakan oleh PT Rona Mora.
- Pekerjaan Struktur Jalan Padangsidimpuan–Hutaimbaru, senilai Rp8,55 miliar, dikerjakan oleh PT DNG di UPTD Padangsidimpuan.
BACA JUGA: Terungkap di Sidang Tipikor Medan: “Uang Klik” 0,5% Jadi Tradisi Proyek Jalan di Sumut
KPK menduga proyek-proyek tersebut sudah diarahkan kepada perusahaan tertentu untuk memenangkan tender.
Kasus korupsi jalan provinsi Sumut ini mencuat setelah penyidik KPK menemukan dugaan praktik pengaturan proyek (project arrangement) yang melibatkan sejumlah pejabat Dinas PUPR dan pihak swasta.
Kirun, sebagai Direktur PT DNG, diduga menjadi perantara dalam pembagian uang suap kepada beberapa pihak terkait proyek bernilai miliaran rupiah itu.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari pihak kontraktor dan pejabat PUPR lainnya. (KSC)








