KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kasus penipuan digital di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025, tercatat lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp7,3 triliun.
Sebagai pusat koordinasi lintas lembaga yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), IASC juga berhasil memblokir 510 ribu rekening dan menyelamatkan dana nasabah senilai Rp381 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan pentingnya peningkatan pelindungan konsumen di tengah percepatan transformasi digital.
“Pelindungan konsumen adalah satu hal yang tak terpisahkan dari transformasi digitalisasi dan harus semakin ditingkatkan,” kata Friderica dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).
BACA JUGA: Fasilitasi Pertemuan, OJK Minta Pindar DSI Kembalikan Dana Lender yang Tertahan
Tantangan Transformasi Digital
Dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 di Jakarta, Friderica menjelaskan bahwa transformasi digital membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, hal ini juga menghadirkan tantangan serius berupa meningkatnya kasus penipuan digital (scam) dan kejahatan keuangan daring.
Sebagai langkah pencegahan, OJK terus mengedepankan literasi dan edukasi keuangan digital agar masyarakat mampu mengenali risiko serta melindungi diri dari berbagai modus kejahatan.
“Kalau kita bicara tentang pelindungan konsumen, itu adanya sudah di ujung, sudah terjadi penipuan, scam, atau fraud. Tapi bagaimana kita mencegahnya supaya tidak terjadi, yaitu dengan literasi dan edukasi,” tegasnya.
BACA JUGA: OJK Dorong Literasi Keuangan, FinExpo 2025 Jadi Puncak BIK di Surabaya
Kolaborasi Antarlembaga Perangi Keuangan Ilegal
OJK juga menggandeng sejumlah lembaga untuk membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hingga kini, Satgas tersebut telah menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.
“Kita semua harus bersinergi, bersatu memerangi scam dan fraud ini. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal,” ujar Friderica.
BACA JUGA: Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan, OJK Gandeng Dharma Pertiwi
Penguatan Kepercayaan terhadap Ekosistem Keuangan Digital
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital.
Ricky menilai percepatan digitalisasi ekonomi harus diimbangi dengan peningkatan literasi dan perilaku digital yang bertanggung jawab.
“Di tengah percepatan inovasi dan skala transaksi yang terus meluas, kita harus memastikan masyarakat bukan hanya semakin digital, tapi juga semakin berdaya, waspada, dan terlindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelindungan konsumen bukan hanya sebatas memenuhi regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan sebagai fondasi sistem keuangan dan pembayaran digital Indonesia.
OJK Kembangkan Ekosistem Aset Kripto yang Aman dan Berimbang
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan komitmen OJK untuk mengembangkan ekosistem aset keuangan digital secara berimbang antara dorongan inovasi dan tata kelola yang baik.
Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi bertema “Masa Depan Aset Kripto: Inovasi Aset Kripto dan Tantangan Keamanan Transaksi”.
“Di satu sisi aset keuangan digital, aset kripto ini memunculkan berbagai peluang dan potensi manfaat ekonomi yang tinggi, tapi di sisi lain juga harus mampu menjawab berbagai tantangan, terutama pada aspek ancaman atas keamanan transaksi yang dilakukan,” jelas Hasan.
BACA JUGA: OJK Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Integritas di Sektor Jasa Keuangan bagi Generasi Muda
Hasan menekankan pentingnya penerapan prinsip responsible innovation agar inovasi digital tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
“Kami di OJK berkomitmen bersama industri untuk terus mengembangkan industri baru ini dengan pendekatan efektif dan berimbang,” paparnya.
Ia menambahkan, masa depan aset kripto di Indonesia sangat bergantung pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan regulasi yang seimbang dan memperkuat kolaborasi lintas sektor.
“Masa depan aset kripto di Indonesia akan sangat tergantung pada kemampuan kita dalam menghadirkan regulasi yang seimbang, mendorong ekosistem yang inklusif, dan membangun sinergi yang kuat di antara para pemangku kepentingan,” pungkasnya.
BACA JUGA: OJK: Kerugian Akibat Pembobolan Rekening Nasabah Ditanggung Lembaga Keuangan
Pertumbuhan Pesat Aset Kripto di Indonesia
Hingga September 2025, OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah mencapai 18,61 juta konsumen dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun. Angka ini menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu pasar utama aset keuangan digital di dunia.
Sebagai upaya memperkuat keamanan dan kepercayaan, OJK meluncurkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital pada Agustus 2025. Pedoman ini dirancang untuk memperkuat ketahanan industri terhadap ancaman siber, melindungi data dan aset konsumen, serta menjaga integritas sistem keuangan digital nasional. (KSC)
REPORTER: Swisma








