Kemenhaj RI Imbau Jemaah Umrah Perhatikan Masa Berlaku Visa, Regulasi Arab Saudi Berubah

Kemenhaj RI Imbau Jemaah Umrah Perhatikan Masa Berlaku Visa, Regulasi Arab Saudi Berubah
Umroh

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengingatkan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan calon jemaah Indonesia untuk mencermati perubahan aturan visa umrah ke Arab Saudi. Regulasi baru dari otoritas Saudi mempersingkat masa berlaku visa sebelum keberangkatan (pre-entry validity) dari 3 bulan menjadi hanya 1 bulan sejak diterbitkan.

Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menekankan pentingnya menyesuaikan jadwal pengajuan visa agar keberangkatan jemaah tidak terganggu.

“Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu. Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan,” kata Ichsan saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).

BACA JUGA: Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp54,19 Juta, Pemerintah dan DPR Komit Meringankan Beban Jamaah

Menurut Ichsan, disiplin dalam pengajuan visa sangat krusial agar visa tidak dibatalkan otomatis. Kebijakan ini bertujuan melindungi jemaah dari risiko pembatalan keberangkatan akibat masa berlaku visa yang lebih singkat.

Selain itu, Kemenhaj RI juga mengingatkan jemaah untuk mematuhi aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay).

“Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi, dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” imbuh Ichsan.

Regulasi terbaru Arab Saudi menetapkan bahwa visa umrah otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan. Namun, masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tetap tiga bulan (90 hari) seperti sebelumnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bupati Berikan Biaya Umroh Kepada 4 Orang Pemenang MTQ Tingkat Kabupaten Asahan

Kebijakan ini akan mulai berlaku minggu depan dan hanya berlaku untuk visa yang diterbitkan setelah pengumuman, sementara visa yang sudah diterbitkan tetap mengikuti ketentuan lama.

Dengan informasi ini, calon jemaah umrah diimbau untuk tetap memantau jadwal keberangkatan dan pengajuan visa agar ibadah umrah berjalan lancar tanpa hambatan. (KSC)

Pos terkait