Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp54,19 Juta, Pemerintah dan DPR Komit Meringankan Beban Jamaah

Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp54,19 Juta, Pemerintah dan DPR Komit Meringankan Beban Jamaah
BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI 2026: Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per orang. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per orang. Angka tersebut menjadi biaya yang harus dibayarkan langsung oleh calon jamaah haji Indonesia pada musim haji tahun 2026.

“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), disepakati pula bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau total biaya keseluruhan mencapai Rp87.409.356 per orang. Jumlah ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: BPKH Pastikan Dana Aman, Subsidi Haji 2026 Capai Rp 33,2 Juta per Jemaah

Dari total biaya tersebut, sebesar Rp33.215.559 atau sekitar 38 persen diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH. Sisanya merupakan biaya langsung yang dibayarkan jamaah melalui Bipih.

Marwan menjelaskan, penurunan biaya ini merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan dengan pihak penyedia di Arab Saudi, serta optimalisasi pengelolaan dana haji oleh BPKH.

BACA JUGA: Tahun 2025, Calon Jemaah Haji Membayar Rp55,4 Juta

Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan besaran Bipih sebesar Rp54,92 juta dengan nilai manfaat Rp33,48 juta per orang. Namun, setelah dilakukan pembahasan dan penyesuaian, angka final yang disepakati dinilai lebih proporsional dan tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah serta keberlanjutan dana haji.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini diharapkan mampu memberikan keringanan bagi calon jamaah haji Indonesia, sekaligus memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2026 tetap berjalan dengan layanan yang berkualitas. (KSC)

Pos terkait