BPKH Pastikan Dana Aman, Subsidi Haji 2026 Capai Rp 33,2 Juta per Jemaah

BPKH Pastikan Dana Aman, Subsidi Haji 2026 Capai Rp 33,2 Juta per Jemaah
adan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan kesiapan dana untuk menyalurkan nilai manfaat atau subsidi haji tahun 2026 sebesar Rp 33.215.000 per orang. Subsidi ini akan menutupi sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati bersama DPR RI dan pemerintah.

“Kami pastikan ketersediaan dana untuk nilai manfaat tersebut aman dan siap digunakan,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (30/10/2025).

BPKH mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR RI yang menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366 per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan haji (Bipih) yang harus dibayarkan langsung oleh calon jemaah adalah Rp 54.194.366, sementara sisanya Rp 33.215.000 ditanggung melalui nilai manfaat dari hasil investasi dana haji.

“BPKH mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan nilai manfaat dari hasil pengelolaan investasi dana haji untuk menopang biaya sesuai porsi yang disepakati,” tambah Fadlul.

BACA JUGA: Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97: Aceh Raih Penghargaan Wirasena 2025

Bacaan Lainnya

Menurut Fadlul, besaran BPIH 2026 mencerminkan keseimbangan antara kemampuan finansial calon jemaah dan pengelolaan nilai manfaat yang optimal. Penurunan biaya ini diharapkan meringankan beban jemaah serta menjaga keberlanjutan keuangan haji di masa depan.

“Dengan efisiensi yang kami lakukan, penggunaan nilai manfaat menjadi lebih terukur. Hak-hak jemaah yang masih dalam antrean (waiting list) tetap terjamin,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya siap menyalurkan dana subsidi tersebut setelah seluruh proses penetapan selesai.

“Transfer pengeluaran keuangan haji akan dilakukan BPKH ke rekening satuan kerja penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Amri.

BACA JUGA: Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK 11 Jam Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Rincian Penurunan Biaya Haji 2026

  • BPIH 2026: Rp 87.409.366 (turun Rp 2 juta dari usulan awal Rp 89.410.259)

  • Bipih (biaya jemaah): Rp 54.194.366 (turun Rp 1.237.385 dari 2025)

  • Nilai manfaat (subsidi BPKH): Rp 33.215.000 (turun Rp 763.508 dari 2025)

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu Orang

Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu di tiap provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (KSC)

Pos terkait