Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK 11 Jam Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK 11 Jam Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
DIRJEN PHU KEMENAG DIPERIKSA KPK: Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (tengah) usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 11 jam, Kamis (18/9/2025).

Hilman tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.22 WIB dan baru keluar pukul 21.53 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA: Kemeja Batik Sutra Koruptor Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK, Total Uang Terkumpul Hampir Rp 3 Miliar

KPK Dalami Regulasi dan Aliran Uang
Kepada awak media, Hilman mengaku bahwa tim penyidik KPK mendalami berbagai regulasi yang mengatur proses penyelenggaraan haji di Kemenag. Ia juga telah memberikan informasi terkait mekanisme pembagian kuota tambahan haji serta tahapan-tahapan pelaksanaan ibadah haji.

“Pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” ujar Hilman usai pemeriksaan.

Namun, pernyataan Hilman ini turut diperkuat dengan keterangan dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyebut, KPK memiliki dugaan awal bahwa Dirjen PHU menerima aliran dana terkait kasus korupsi haji ini.

“Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen, sehingga itu yang menjadi fokus utama. Kita berupaya mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” kata Asep.

BACA JUGA: Soal Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut: FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor Muryanto Amin

Bacaan Lainnya

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun, Mantan Menag Dicegah ke Luar Negeri
KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa hasil penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, salah satunya adalah Yaqut.

KPK kini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memperkuat penghitungan kerugian negara.

BACA JUGA: Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos

Pelanggaran Pembagian Kuota Haji 2024 Disorot DPR
Selain penyelidikan oleh KPK, kasus dugaan korupsi kuota haji ini juga menjadi perhatian serius DPR RI. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Poin krusial yang disorot adalah pembagian tidak proporsional dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kemenag saat itu membagi kuota secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler. (KSC)

Pos terkait