KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa seluruh kerugian yang timbul akibat pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) akan sepenuhnya ditanggung oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) terkait. Nasabah pun dipastikan tidak akan menanggung kerugian sepeser pun, termasuk dalam kasus terbaru yang menimpa PT Panca Global Sekuritas.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, yang menegaskan pentingnya keamanan siber dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia.
BACA JUGA: Percepat Inklusi Keuangan, OJK Sumut Dorong Sinergi Pemda Manfaatkan IKAD
“Insiden pembobolan rekening beberapa waktu lalu belum dikategorikan sebagai insiden sistemik, namun potensi dampaknya terhadap sistem keuangan tetap menjadi perhatian serius,” ujar Inarno dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Ancaman Serius Keamanan Siber di Sektor Keuangan
Menurut Inarno, insiden pembobolan RDN yang terjadi merupakan bentuk serangan siber yang harus ditanggapi dengan pendekatan tata kelola risiko yang lebih kuat. Ia menegaskan bahwa keamanan digital bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian integral dari strategi manajemen risiko perusahaan.
BACA JUGA: OJK Ambil Alih Pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti
“Tanggung jawab atas ketahanan siber harus melekat hingga ke jajaran direksi dan dewan komisaris,” tegasnya.
OJK saat ini tengah meningkatkan pengawasan terhadap infrastruktur teknologi informasi di sektor pasar modal, bekerja sama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) serta lembaga lintas sektor seperti Indonesia Anti Scam Center. Tujuannya adalah memastikan respons cepat, terkoordinasi, dan efektif apabila terjadi insiden siber lanjutan.
BACA JUGA: OJK Tangkap Adrian Gunadi, Eks Bos Investree Buron Kasus Gagal Bayar
Langkah Antisipatif dan Masa Depan Regulasi Keamanan Siber
Selain pengawasan, OJK juga mempertimbangkan pengembangan kebijakan baru, seperti sertifikasi atau sistem compliance rating untuk menilai kesiapan keamanan digital pelaku industri pasar modal. Namun, pendekatan ini masih dalam tahap kajian guna melihat kesiapan industri dan ekosistem pengawasan.
“Prinsip utama kami adalah memastikan perlindungan investor, tanpa menimbulkan kepanikan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Inarno. (KSC)







