OJK Tangkap Adrian Gunadi, Eks Bos Investree Buron Kasus Gagal Bayar

OJK Tangkap Adrian Gunadi, Eks Bos Investree Buron Kasus Gagal Bayar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) Investree, Adrian Gunadi. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya berhasil menangkap Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), yang sejak awal 2025 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, termasuk Interpol, setelah OJK mengajukan permohonan red notice atas nama Adrian.

“OJK bersama Kepolisian RI serta sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG, mantan Direktur Investree yang diduga melakukan penghimpunan dana tanpa izin,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam konferensi pers di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

Adrian Gunadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, usai platform fintech lending Investree dilanda kasus gagal bayar sejak 2023. Walau sempat membantah, laporan terkait nasabah yang dananya tidak dikembalikan terus bermunculan.

Pada awal 2024, di tengah tekanan dan lonjakan kredit macet, Adrian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama. Ia resmi masuk DPO sejak Desember 2024, dan pada Februari 2025, OJK mengajukan red notice kepada Interpol.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan 2 Eks Pejabat BUMN Terkait Korupsi Kapal Rp135 Miliar, Negara Rugi Besar

Adrian kini terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, sesuai pasal-pasal berikut:

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun,” tegas Yuliana.

OJK juga telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, yang efektif berlaku sejak 21 Oktober 2024.

BACA JUGA: Program Enam PHTC Berbiaya Rp300-400 Miliar, Diduga Hanya Orientasi Proyek Guna Menutupi Perkara Pidana Korupsi

Dalam perkembangan mengejutkan, saat berstatus buron, Adrian Gunadi justru menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura.

Dalam situs resminya, Adrian disebut sebagai “operator global dan wirausahawan berpengalaman”, tanpa mencantumkan keterlibatannya dalam Investree maupun status hukumnya di Indonesia. (KSC)

Pos terkait