KLIKSUMUT.COM | BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan dua pemuda pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Kedua pelaku masing-masing berinisial AA (18) dan VT (23) ditangkap pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Katim Resmob Polres Bitung Aiptu George Tein Buka menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama diamankan di kompleks SMP 12 Bitung, sementara pelaku kedua ditangkap di sekitar Gereja Tasik Wangurer.
“Sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku pertama berhasil kami tangkap, sedangkan pelaku kedua diamankan pukul 20.28 WITA,” ujar Aiptu George, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu (26/10/2025).
BACA JUGA: Polres Karo Ciduk Pembobol SD Negeri Bulan Jahe, Sejumlah Hasil Curian Berhasil Diamankan
Menurut keterangan pihak kepolisian, motif penikaman tersebut diduga karena solidaritas terhadap teman yang terlibat perkelahian. Namun, saat kejadian kedua pelaku diketahui dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras,” tambah George.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob turut menyita dua bilah pisau badik yang digunakan untuk melukai korban. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bitung.
Aiptu George juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menjauhi minuman keras yang sering menjadi pemicu tindakan kriminal.
BACA JUGA: Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satnarkoba Polres Karo, 2,22 Gram Sabu Diamankan
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak main hakim sendiri, dan menjauhi minuman keras yang sering menjadi sumber masalah di tengah masyarakat,” tandasnya.
Kasus penikaman ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun motif tambahan di balik peristiwa tersebut. (KSC)








