KLIKSUMUT.COM | KARO – Satreskrim Polres Tanah Karo bekerja sama dengan personel Polsek Barus Jahe menciduk seorang pria berinisial STT (34), warga Desa Sukapilihan, Kecamatan Tiga Panah, atas kasus pencurian peralatan sekolah di SD Negeri No.044839 Bulan Jahe, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo.
Kapolsek Barus Jahe, AKP Budi Edwin M. Naibaho, S.A.P., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kawasan Jl, Sakti Kabanjahe, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak sekolah. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curian,” ujar AKP Budi.
BACA JUGA: Maling Rel Bekas: Dua Remaja di Binjai Diamankan KAI Divre I Sumut, Seorang Melarikan Diri
Kronlogis Pendurian
Kepada polisi, saksi Nia Daniati menyebutkan, ia mendapati pintu ruang guru sudah dalam keadaan terbuka, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia juga melihat sebilah parang di atas meja. Sementara kunci dan gembok lemari penyimpanan barang inventaris dalam kondisi rusak.
Pemeriksaan bersama saksi lain mengungkap beberapa barang hilang, termasuk 7 unit tablet Advan Galilea, 1 unit Infocus IN-112XV, 1 unit modem perangkat jaringan, 1 unit fingerprint Solution X302-S.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah pisau bergagang kayu, 1 unit Infocus IN-112XV, 1 unit fingerprint Solution X302-S, 1 unit tablet Advan Galilea, dan 1 obeng bunga yang diduga digunakan untuk mencongkel gembok lemari.
BACA JUGA: Cepat dan Terlatih, Maling Gondol Dua Motor dari Rumah Kost di Medan
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan kawasan Kabanjahe. Saat ini, tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Barusjahe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Budi.
Akibat perbuatannya, tersangka STT dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena merusak gembok di fasilitas pendidikan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., memberikan apresiasi atas keberhasilan personel Polsek Barus Jahe.
BACA JUGA: Polres Tanah Karo Ringkus Dua Tersangka Maling Gas
AKP Eriks menekankan pentingnya sinergi antara Satreskrim dan Polsek jajaran dalam mempercepat pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Karo.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kerja sama yang solid antara Sat Reskrim Polres Tanah Karo dan Polsek jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus mendukung setiap upaya Polsek di lapangan dalam mengungkap tindak pidana secara cepat, tepat dan profesional,” ujar AKP Eriks. (KSC)
REPORTER: Herman Harahap








