KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Bendahara Fraksi Golkar DPRD Medan, Rommy Van Boy, mengingatkan seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah di Kota Medan agar tidak melakukan kecurangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) untuk Triwulan IV Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan, bantuan sosial tersebut harus disalurkan tepat sasaran dan bebas dari praktik nepotisme.
Penegasan itu disampaikan Rommy Van Boy kepada wartawan, Minggu (26/10/2025), menanggapi Keputusan Menteri Sosial RI tentang penetapan peringkat kesejahteraan keluarga yang menjadi dasar penyaluran BLTS Kesra.
“Artinya penyaluran harus tepat sasaran, tidak ada permainan. Kita harapkan yang menerima adalah warga yang benar-benar membutuhkan,” tegas Rommy Van Boy.
Rommy menekankan agar para Kepling dan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) benar-benar mempedomani Surat Kementerian Sosial RI No. 79/HUK/2025 dan Surat Dinas Sosial Kota Medan No. 400.9.11.3/1850.
BACA JUGA: Lonjakan Harga Emas 2025 Capai Rekor, Ini Penyebab dan Tips Investasi Aman
Dalam surat tersebut, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Medan Khoiruddin S. Sos, SE, MM, dijelaskan bahwa Kepling bersama pendamping sosial wajib melakukan ground checking terhadap kelayakan calon penerima BLTS Kesra Triwulan IV (Oktober, November, dan Desember 2025).
Rommy juga meminta Dinas Sosial Medan, Camat, Lurah, dan para pendamping PKH untuk memperketat pengawasan agar penyaluran bantuan benar-benar berprioritas bagi warga prasejahtera.
Sementara itu, pendamping sosial PKH Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede, menjelaskan bahwa warga kurang mampu yang masuk daftar penerima BLTS Kesra akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan. Dengan demikian, untuk periode Triwulan IV (Oktober–Desember 2025), setiap penerima akan memperoleh Rp 900 ribu, yang akan dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan.
“Untuk jumlah penerima BLTS Kesra di Kota Medan masih dalam tahap verifikasi di pusat. Begitu juga jadwal penyalurannya, masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat,” ungkap Dedy.
BACA JUGA: Fordek FH PTM Desak Pemerintah Kembalikan 57 Pegawai KPK dan Terbitkan Perppu Penguatan KPK
Rommy Van Boy menegaskan kembali bahwa bantuan sosial dari pemerintah ini merupakan program penting untuk menekan angka kemiskinan di Medan, sehingga tidak boleh disalahgunakan.
“Kami akan terus memantau pelaksanaannya. Bila ada laporan penyimpangan atau praktik tidak adil dalam penyaluran, kami siap tindak lanjuti bersama pihak terkait,” tegas Rommy menutup keterangannya. (KSC)








