Fordek FH PTM Desak Pemerintah Kembalikan 57 Pegawai KPK dan Terbitkan Perppu Penguatan KPK

Fordek FH PTM Desak Pemerintah Kembalikan 57 Pegawai KPK dan Terbitkan Perppu Penguatan KPK
Ketua Fordek FH PTM, Dr. Faisal, M.Hum

KLIKSUMUT.COM | MEDAN –  Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait pentingnya penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Ketua Fordek FH PTM, Dr. Faisal, M.Hum, kepada kliksumut.com di Medan, Jumat (24/10/2025), Fordek FH PTM menegaskan bahwa penguatan KPK adalah agenda nasional yang tidak bisa ditawar-tawar. Pernyataan tersebut turut ditandatangani oleh Dr. Faisal, S.H., M.Hum (Ketua) dan Satria Unggul W.P., S.H., M.H. (Sekretaris).

Fordek FH PTM menilai bahwa pemberhentian 57 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi titik balik yang memperlemah lembaga antirasuah.

“Pemberhentian itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan momentum penting untuk menegakkan kembali integritas dan kredibilitas KPK,” ujar Dr. Faisal.

Menurutnya, para eks pegawai yang tersingkir dikenal memiliki rekam jejak dan integritas tinggi dalam memberantas korupsi. Proses TWK bahkan telah dinilai bermasalah oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM, yang memunculkan kecurigaan publik terhadap adanya upaya sistematis melemahkan KPK.

Fordek FH PTM menilai, pengembalian 57 pegawai tersebut adalah langkah konkret yang harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Cegah Kekerasan Tawuran, Pascasarjana Undhar Medan Adakan Pengabdian Masyarakat

“Jika pemerintah sungguh berkomitmen pada agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, maka mengembalikan 57 pegawai ini merupakan langkah awal yang strategis dan mutlak,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Fordek FH PTM juga mendesak Presiden Prabowo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengembalikan KPK pada kedudukan semula berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Revisi UU KPK melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 dinilai justru melemahkan independensi dan efektivitas lembaga tersebut. “Pembentukan Dewan Pengawas dan perubahan status pegawai menjadi ASN terbukti menggerus independensi KPK,” ujar Faisal.

Ia menambahkan, penerbitan Perppu bukanlah langkah mundur, melainkan kebutuhan mendesak untuk mengembalikan taring KPK agar kembali kuat, independen, dan bebas dari intervensi politik.

“Perppu ini akan menjadi legacy monumental bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun era baru pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh dan tanpa kompromi,” tegas Fordek FH PTM.

Dalam pernyataannya, Fordek FH PTM menegaskan tiga poin utama:

  1. Mengembalikan 57 eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK sebagai langkah pemulihan hak konstitusional dan integritas lembaga.

  2. Menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU No. 19 Tahun 2019 dan mengembalikan KPK ke dasar UU No. 30 Tahun 2002, sesuai amanat Sidang Tanwir Muhammadiyah 2024 di Kupang.

  3. Mendorong insan akademis hukum Muhammadiyah untuk terus mengawal agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi demi terwujudnya Indonesia yang berkeadilan, berdaulat, dan berkemajuan.

BACA JUGA: Perkuat Sinergi, Unimed Gelar Media Gathering dan Outbound

Fordek FH PTM menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat dan nilai-nilai Persyarikatan Muhammadiyah, yang senantiasa berkomitmen pada penegakan hukum, keadilan sosial, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Memperkuat KPK berarti memperkuat fondasi negara hukum yang bersih dan berkeadilan. Kami percaya, ini adalah momentum emas bagi pemerintah untuk membuktikan kesungguhan dalam perang melawan korupsi,” pungkas Dr. Faisal. (KSC)

Pos terkait