Yusril: Rehabilitasi Delpedro Sudah Dipenuhi, Ganti Rugi Harus Lewat Praperadilan

Yusril: Rehabilitasi Delpedro Sudah Dipenuhi, Ganti Rugi Harus Lewat Praperadilan
Yusril Ihza Mahendra

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu, terkait tuntutan ganti kerugian akibat penangkapan dan penahanan sebelumnya, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme tersebut harus ditempuh melalui jalur praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Delpedro usai divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara penghasutan yang berujung pada aksi demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026), Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dkk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi juga secara tegas mencantumkan rehabilitasi dalam diktum putusan.

Menurut Yusril, putusan tersebut sudah cukup untuk memulihkan nama baik para terdakwa tanpa perlu adanya keputusan tambahan dari Presiden.

Bacaan Lainnya

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan tersebut, Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika Delpedro mengajukan permohonan pemulihan nama baik kepada negara.

Terkait permintaan ganti rugi materiil yang diajukan Delpedro setelah sempat ditangkap dan ditahan sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, Yusril menegaskan bahwa prosedurnya telah diatur secara jelas dalam KUHAP yang baru.

Menurutnya, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelasnya.

BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Prihatin Atas Wafatnya Siswa MTs di Maluku, Desak Oknum Brimob Dihukum

Karena itu, pemerintah, kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta oleh Delpedro.

Yusril bahkan menilai langkah hukum yang ditempuh Delpedro berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

Menurutnya, jika Delpedro mengajukan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu kasus pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP baru.

“Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” kata Yusril.

Yusril juga menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

Menurutnya, langkah hukum seharusnya dilakukan jika telah terdapat dugaan kuat dan alat bukti yang memadai.

Jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, kata Yusril, negara memiliki kewajiban untuk merehabilitasi serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat proses hukum tersebut.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan,” tegasnya.

Yusril menilai kasus Delpedro dan kawan-kawan dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak dalam menegakkan hukum sesuai semangat reformasi hukum melalui KUHAP yang baru.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menangkap, menahan, dan menuntut seseorang ke pengadilan jika terdapat dugaan serta alat bukti yang kuat atas tindak pidana.

BACA JUGA: Menteri Yusril Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno

Namun di sisi lain, tersangka maupun terdakwa juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan hukum secara penuh.

“Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu,” ujar Yusril menutup keterangannya. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait