Yusril Ihza Mahendra Prihatin Atas Wafatnya Siswa MTs di Maluku, Desak Oknum Brimob Dihukum

Yusril Ihza Mahendra Prihatin Atas Wafatnya Siswa MTs di Maluku, Desak Oknum Brimob Dihukum
Yusril Ihza Mahendra

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal, siswa berusia 14 tahun dari Madrasah Tsanawiyah, yang diduga dianiaya oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripka MS di Tual, Maluku Tenggara.

Dalam keterangan persnya, Minggu (22/2/2026), Yusril menegaskan bahwa tindakan penganiayaan terhadap anak-anak, terutama oleh aparat penegak hukum, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.

BACA JUGA: 25 Tahun Ombudsman Republik Indonesia Kawal Pelayanan Publik Transparan dan Akuntabel

Yusril menambahkan bahwa pelaku penganiayaan harus segera ditindak tegas melalui mekanisme hukum. sidang etik – Pelaku berpotensi dipecat dari kepolisian dan pengadilan pidana – Pelaku wajib diadili dengan sanksi hukum sesuai perbuatannya.

“Di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegas Menko Kumham Imipas.

Yusril juga memberikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang cepat merespons kasus ini. Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf, sementara Polres Maluku Tenggara menahan Bripka MS dan menetapkannya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Menteri PPPA Tekankan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

Bacaan Lainnya

Menko Kumham Imipas menegaskan, Komite Percepatan Reformasi Polri, di mana dirinya menjadi anggota, terus membahas perbaikan citra kepolisian. Fokus reformasi mencakup rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan anggota Polri.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” tutup Yusril.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dan akuntabilitas aparat hukum di Indonesia, sekaligus menjadi momentum bagi perbaikan internal Polri demi kepercayaan publik. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait