KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengeluarkan putusan mengejutkan dengan memangkas vonis Imran alias Ucok (42), terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan mangrove. Dalam sidang banding yang digelar Rabu, (15/10/2025), majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, jauh lebih ringan dibanding vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum Imran dengan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
PT Medan menyatakan bahwa Imran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Perbedaan Signifikan antara Putusan PN dan PT
Dalam putusan awal di Pengadilan Negeri Medan, Imran dijerat dengan dakwaan primair atas korupsi berlanjut. Ia divonis 10 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar, dengan ancaman kurungan tambahan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar. Statusnya tetap dalam tahanan, dan pengadilan menetapkan 9 bundel akta jual beli sebagai barang bukti.
Namun dalam putusan Pengadilan Tinggi, dakwaan terhadap Imran dialihkan ke dakwaan subsidair, yakni korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hukuman yang dijatuhkan pun jauh lebih ringan: hanya 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan tambahan kurungan selama 1 bulan bila denda tidak dibayar.
Status penahanan tetap berlaku, tetapi barang bukti yang ditetapkan lebih luas, yakni berupa dokumen dan surat-surat bernomor urut 1 hingga 272.
BACA JUGA: MAKI Soroti Vonis 10 Tahun Kasus Perusakan Suaka Margasatwa: Desak Banding dan Evaluasi Hukum
Barang Bukti Melimpah, Beberapa Digunakan di Kasus Lain
Majelis hakim menyita sejumlah barang bukti berupa 272 dokumen dan surat, di antaranya Akta Jual Beli Nomor 77–89/Tanjung Pura/2003. Dokumen tersebut dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Langkat, Wenny Aditya Kurniawan, SH. Menariknya, sebagian dari barang bukti itu juga digunakan dalam perkara terpisah atas nama Alexander Halim alias Lim Sia Cheng, yang menambah kompleksitas kasus ini.
Penjelasan Resmi dari Pengadilan Tinggi Medan
Juru bicara PT Medan, Saut Tua Pasaribu menegaskan, putusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan menyeluruh di tingkat banding.
“Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, terdakwa tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair,” ujarnya.
Saut juga mengatakan, Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Kami juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan seluruh dokumen serta surat bernomor urut 1 hingga 272 sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Disparitas Vonis dan Refleksi Penegakan Hukum
Putusan ini memicu sorotan tajam dari publik karena perbedaan mencolok antara vonis tingkat pertama dan banding. Meski unsur korupsi tetap terbukti, hukuman Imran dipangkas drastis dari 10 tahun menjadi hanya 2 tahun.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah vonis ringan ini menunjukkan kelemahan dalam proses pembuktian di tingkat pertama? Atau justru strategi hukum dari pihak terdakwa berhasil mengubah arah dakwaan?
Kasus ini menjadi refleksi serius atas konsistensi penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan alih fungsi kawasan lindung seperti hutan mangrove. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi








