PN Medan Vonis Akuang dan Kades Tapak Kuda 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Penguasaan Lahan Suaka Margasatwa

PN Medan Vonis Akuang dan Kades Tapak Kuda 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Penguasaan Lahan Suaka Margasatwa
Terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng (kemeja putih) dan Kepala Desa Tapak Kuda, Kabupaten Langkat, Imran, S.Pd.I (kemeja bintik putih), terlihat santai usai dijatuhi vonis 10 tahun kurungan dalam persidangan di Ruang Sindang Utama Cakra I PN Medan, Senin, (11/8/2025). (FOTO: DOdi Ariandi)

EDITOR: Fik Sagala
REPORTER: Dodi Ariandi

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis masing-masing 10 tahun penjara kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, dan Kepala Desa Tapak Kuda, Kabupaten Langkat, Imran, S.Pd.I, Senin, (11/8/2025). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut kedua terdakwa masing-masing 15 tahun kurungan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Medan, M. Nazir menyatakan, terdakwa Akuang dan Imran terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dalam kasus penguasaan lahan illegal dan melakukan alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan sawit di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat, Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat diprakirakan mencapai 210 hektar sejak tahun 2000-an.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Rp1 Triliun Kembali Ditunda, Terdakwa Akuang dan Kades Imran Diduga Dapat Perlakuan Istimewa

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp.10,5 milyar. Selain itu, para terdakwa mendapat keuntungan illegal mencapai Rp.69,6 milyar serta berdampak merugikan perekonomian mencapai Rp787,1 miliar.

“Jika terbukti, ya terbukti. Tidak ya tidak,” tegas Nazir.

Selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Akuang, Majelis Hakim juga membeban Akuang membayar uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar.

Hal yang memberatkan, kedua tersangka tidak mendukung program pemeritah dalah upaya pemberantasan korupsi, menguasai lahan secara illegal dan menikmati hasil kejahatan. Sedangkan hal yang meringankan Akuang, terdakwa mengalami gangguan kesehatan.

BACA JUGA: HAK JAWAB: Pengacara Terdakwa Alexander Halim alias Akuang Sampaikan Hak Jawab dan Koreksi

Dalam fakta persidangan, terdakwa Imran selaku Kepala Desa Tapak Kuda, terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai prasyarat penerbitan 46 lembar Surat Hak Milik (SHM) oleh BPN diatas lahan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Dari prakiraan luas total lahan yang dikuasai terdakwa Akuang mencapai 210 ha, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan penyitaan seluas 105,952 ha. Sedangkan sisa lahan belum disita karena berada di wilayah kewenangan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dan belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Akuang. (KSC)

Pos terkait