KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Alexander Halim alias Akuang yang merupakan terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara alih fungsi lahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang dituntut Jaksa Penuntut Umum 15 Tahun pejara, melalui pengacaranya dari DSP Law Firm & Partners menyampaikan kepada redaksi KLIKSUMUT.COM atas hal Hak Jawab dan Koreksi yang tercantum dalam surat yang disampaikan, sebagai berikut:
ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG, Tempat, Tanggal Lahir Labuhan Bilik, 24 Mei 1951, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Agama Budha, Pekerjaan Pedagang, Pendidikan SMA, NIK: 1271162405510001 Alamat Jalan Taman Polonia OO No. 78 Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang perkaranya saat ini sedang diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana Register Perkara Nomor : 138 / Pid.Sus-TPK / 2024 / PN.Mdn. Melalui surat ini hendak menyampaikan perihal surat di atas, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
BACA JUGA: Pengusaha Akuang dan Kades Tapak Kuda Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan Mangrove Langkat
1.Bahwa mengacu pada Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menyebutkan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, angka (12) Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupnu tentang orang lain.
2. Bahwa terkait dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh media online Kliksumut.com yang terbit pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 dengan judul berita “Sidang Tipikor Kasus Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading di PN Medan Berulang Kali Ditunda, Tercium Aroma Komersialisasi” dengan sub judul pada kolom bawah gambar “Penundaan sidang Tipikor yang menyeret Alexander Halim alias Akuang dan Imran S.Pd.I kembali terjadi di PN Medan. Publik menduga proses hukum tergadai oleh kepentingan terselubung”.
3. Bahwa atas judul pemberitaan tersebut, kami selaku Kuasa Hukum / Penasehat Hukum dari Terdakwa Alexander Halim alias Akuang sangat keberatan, karena pemberitaan tanpa konfirmasi dan dikualifikasi telah melanggar asas-asas “Cover both sides”, dimana asas ini merupakan asas yang sangat fundamental dalam konteks jurnalistik mengacu pada prinsip penting dalam peliputan berita yang mewajibkan jurnalis untuk menyajikan informasi dari berbagai sudut pandang yang berbeda atau berlawanan terkait suatu isu. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang seimbang dan komprehensif kepada pembaca atau pemirsa, sehingga mereka dapat membenituk opini sendiri tanpa dipengaruhi oleh prasangka atau bias dari media.
4. Bahwa dapat kami sampaikan fakta yang sebenarnya, bahwasannya pada persidangan lanjutan Klien kami atas nama Terdakwa Alexander Halim alias Akuang dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana Register Perkara Nomor: 138 / Pid.Sus-TPK/ 2024/ PN.Mdn, persidangan di mulai Pukul 11.30 Wib di ruang cakra 9 yang dihadiri lengkap oleh seluruh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum dan kami Penasehat Hukum dari Terdakwa serta disaksikan oleh pengunjung sidang, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan Terdakwa sakit sehingga tidak dapat menghadiri persidangan, alas an sakit dari Terdakwa dibuktikan dengan surat dari dokter Rumah Sakit Colombia Asia dan atas permohonan tersebut, setelah Majelis Hakim memeriksa bukti tersebut dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim dalam pertimbangan menyetujui permohonan yang kami ajukan guna penundaan persidangan, dan persidangan ditunda pada tanggal 28 Juli 2025 dengan agenda Replik (sanggahan atas nota pembelaan Terdakwa) dari Jaksa Penuntut
Umum. Penundaan siding tersebut juga tidak ada keberatan dari Jaksa Penuntut Umum;
5. Bahwa kami menilai judul berita dari teman-teman jurnalis Kliksumut.com sangat tendensius dan sangat merugikan Klien kami sebagai Terdakwa, yang mengakibatkan opini negatif di tengah-tengah Masyarakat atas persidangan tersebut, kami berahap semua pihak menghormati proses persidangan pidana yang berarti menjunjung tinggi asas-asas hukum acara pidana, seperti asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), asas persidangan terbuka untuk umum, dan asas persamaan di depan hukum.
6. Bahwa oleh karenanya kami Penasehat Hukum Terdakwa yang merupakan anggota masyarakat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksinya untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap keliru atau merugikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Koreksi sebagaimana Ketentuan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, untuk itu kami sebagai Kuasa Hukum / Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada pihak Jurnalis Kliksumut.com untuk meralat dan mengkoreksi judul dan sub judu! dalam berita yang terbit pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 tersebut sesuai dengan fakta, konfirmasi dan asas cover both sides dalam menerbitkan suatu pemberitaan.
7. Bahwa hak jawab dan koreksi atas judul dan sub judul berita tersebut diterbitkan pada halaman yang sama paling lama 3 (tiga) hari sejak surat hak jawab dan koreksi ini diterima oleh redaksi.
Demikian hak jawab dan koreksi ini dibuat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Ditandatangi oleh empat pengacara dari DSP Law Firm & Partners
BACA JUGA: Aneh! Sidang Tuntutan JPU Kasus Korupsi Lahan Mangrove Bernilai Miliaran Rupiah Tiba-Tiba Ditunda
Namun sebelum Hak Jawab dan Koreksi yang diminta oleh pengacara ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG berbunyi seperti dibawah ini:
“Sidang Tipikor Kasus Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading di PN Medan Berulang Kali Ditunda, Tercium Aroma Komersialisasi<
Penundaan sidang Tipikor yang menyeret Alexander Halim alias Akuang dan Imran S.Pd.I kembali terjadi di PN Medan. Publik menduga proses hukum tergadai oleh kepentingan terselubung.
REPORTER: Dody Ariandi
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penundaan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan Imran S.Pd.I dalam perkara alih fungsi lahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut kembali terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Fenomena ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat terkait potensi adanya komersialisasi dalam proses hukum.
Informasi yang diterima Kliksumut.com, Senin (21/7/2025), agenda sidang replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi pembelaan Akuang, yang dijadwalkan bersamaan dengan pembacaan putusan terdakwa Imran S.Pd.I, mendadak ditunda. Penyebabnya, terdakwa Akuang disebut sedang dirawat inap di RS Columbia karena sakit.
“Sekitar pukul 14.15 WIB kami mendapatkan informasi dari bagian informasi atas nama Sintia bahwa sidang ditunda karena terdakwa Alexander Halim alias Akuang sedang dirawat,” ujar sumber internal kepada Kliksumut.com.
Fakta Hukum: Kerugian Negara Capai Rp 856 Miliar
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena berkaitan dengan kerugian negara yang sangat besar. Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, negara dirugikan hingga Rp 856 miliar Rinciannya adalah sebagai berikut:
– Kerugian keuangan negara: Rp 10 miliar lebih
– Kerugian perekonomian negara (nilai PPF): Rp 69.6 miliar
– Biaya pemulihan hutan: Rp 787 miliar
Mirisnya, terdakwa Akuang disebut memperkaya diri sendiri dengan nilai lebih besar dari total kerugian negara, yakni Rp 867 miliar
Modus Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang didukung ahli dari BKSDA, BPN, dan Kementerian Kehutanan, ditemukan bahwa sekitar 210 hektar lahan hutan yang dilindungi diubah menjadi perkebunan sawit. Di atasnya telah berdiri 28 ribu batang pohon sawit dan terbit 60 sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan.
BACA JUGA: Sidang Tipikor Kasus Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading di PN Medan Berulang Kali Ditunda, Tercium Aroma Komersialisasi
Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum serta tumpang tindih regulasi yang membuka celah penyalahgunaan. Perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit secara ilegal mencerminkan praktik yang didorong motif ekonomi namun menabrak prinsip konservasi.
Kepemilikan Sertifikat Tak Membebaskan dari Jerat Pidana
Terdakwa Akuang disebut memiliki SHM atas lahan tersebut lebih dulu, sehingga memunculkan dilema hukum antara legalitas kepemilikan dengan status kawasan hutan lindung. Meski secara administratif terdakwa memiliki dokumen sertifikat, namun secara substansi hukum agraria dan pidana, hal itu tidak otomatis membenarkan perbuatannya.
“Ini merupakan studi kasus menarik dalam hukum agraria dan pidana: kepemilikan tidak serta-merta sah jika dilakukan atas wilayah konservasi,” ujar seorang pengamat hukum, Rion Arios, S.H., M.H kepada Kliksumut.com.
Sidang Alot dan Sarat Kepentingan
Kasus ini mulai mencuat sejak November 2021 usai Kejaksaan Tinggi Sumut menerima Sprindik dari Kejaksaan Agung dengan nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021. Proses hukum berlangsung cukup alot, dengan penundaan demi penundaan yang memicu kecurigaan publik soal adanya tarik-menarik kepentingan.
Alexander Halim dan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran S.Pd.I, masing-masing telah dituntut 15 tahun penjara oleh tim JPU di bawah pimpinan Junaidi, S.H. JPU juga menilai bahwa kerugian ekologis dan ekonomi akibat perbuatan mereka sangat merusak tatanan hukum dan lingkungan.
Kasus ini menjadi bahan kajian sangat menarik dalam hukum agraria dan pidana: sebab kepemilikan lahan tidak otomatis membenarkan tindakan, dan hukum pidana bisa menjadi alat koreksi terhadap penyalahgunaan hak.
Menurut versi kliksumut.com kasus kontrasdiksi dalam lingkaran hukum negara Indonesia memiliki 5 pengacara handal dan reputasi yang cukup dalam menangani kasus, seperti:
1. Dr. Saleh, S.H., M.H.
2. Hotman Paris Hutapea
3. Todung Mulya Lubis
4. Yusril Ihza Mahendra
5. Prof. Dr. Henry Indraguna
Kehadiran nama-nama besar ini menambah dimensi kontroversial terhadap perjalanan sidang yang kerap tertunda dan menimbulkan dugaan bahwa proses hukum sedang tergadai oleh kepentingan elit.
Berdasarkan informasi resmi, agenda pembacaan putusan terhadap Imran S.Pd.I akan digelar kembali pada Senin, 4 Agustus 2025, di Ruang Sidang Cakra 1, PN Medan Kelas IA Khusus, Jl. Pengadilan No. 8, Petisah Tengah, Kota Medan.
Publik berharap majelis hakim dapat menegakkan hukum secara adil, tanpa intervensi maupun kepentingan komersial yang merusak integritas lembaga peradilan. (KSC)








