TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Babi Ilegal di Perairan Nias Utara

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Babi Ilegal di Perairan Nias Utara
TNI Angkatan Laut (AL) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan Nusantara. Tim Patroli Rigid Buoyancy Boat (RBB) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor babi ilegal di perairan Nias Utara.

KLIKSUMUT.COM | NIAS UTARA – TNI Angkatan Laut (AL) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia. Tim Patroli Rigid Buoyancy Boat (RBB) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor babi ilegal di perairan Nias Utara, Kamis dini hari (15/1/2026).

Dalam operasi patroli rutin tersebut, petugas TNI AL mengamankan dua unit kapal tanpa nama yang kedapatan mengangkut ternak babi tanpa dilengkapi dokumen resmi kekarantinaan maupun dokumen pelayaran yang sah.

Kapal pertama dinakhodai oleh oknum berinisial NT dengan enam anak buah kapal (ABK), mengangkut 108 ekor babi. Sementara kapal kedua dinakhodai PT, juga dengan enam ABK, membawa 119 ekor babi. Seluruh muatan ternak diduga akan diselundupkan antarwilayah tanpa melalui prosedur karantina yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Karang Taruna Tapteng Laporkan Akun Facebook Penyebar Video Dugaan Hoaks Pengungsi Makan Nasi Basi

Selain tidak memiliki dokumen karantina hewan, kedua kapal tersebut juga tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen kapal, dokumen awak kapal, maupun dokumen muatan resmi.

Bacaan Lainnya

Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Efraim Dumais, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk ketegasan TNI AL dalam menegakkan hukum di laut serta mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran penyakit hewan melalui lalu lintas ternak ilegal.

“Seluruh kapal, muatan, dan awak kapal telah kami amankan dan dikawal ke Mako Lanal Nias untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kolonel Laut (P) Lexy Efraim Dumais.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Ilegal di Laut Natuna

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terkait pelayaran tanpa SPB, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

TNI Angkatan Laut menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah perairan yurisdiksi nasional, guna menegakkan hukum di laut, melindungi kepentingan nasional, serta menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran. Langkah ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. (KSC)

REPORTER: Benny

Pos terkait