Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Ilegal di Laut Natuna

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Ilegal di Laut Natuna
Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dengan menggagalkan aksi penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah perairan Laut Natuna. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Dalil Harahap

KLIKSUMUT.COM | BATAM –  Dalam upaya mendukung Program Strategis Pemerintah di bidang ketahanan energi nasional dan menjaga penerimaan negara, Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dengan menggagalkan aksi penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah perairan Laut Natuna.

Penindakan ini dilakukan pada Rabu (27/8/2025) terhadap kapal KM Maju Berkembang yang kedapatan mengangkut sekitar 20 ton pasir timah ilegal dalam 400 karung masing-masing seberat 50 kg. Muatan bernilai tinggi tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah dan diduga akan diselundupkan ke Thailand.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen mengenai adanya pengiriman pasir timah secara ilegal dari Bangka Belitung ke luar negeri.

“Setelah kami menerima informasi, kami segera menerbitkan perintah operasi patroli laut. Kapal patroli BC 20007 dikerahkan dari Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang menuju jalur yang diduga dilalui kapal target,” jelas Zaky dalam keterangan resmi.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penyeludupan Minyak Ilegal di Sibolga

Setelah melakukan pemantauan dan pengejaran dini hari, kapal target berhasil diintersep. Proses pengamanan dilakukan secara hati-hati dengan dukungan kapal patroli BC 7005, dan kapal beserta seluruh muatan ilegalnya digiring ke dermaga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menyita pasir timah, Bea Cukai juga mengamankan sarana pengangkut serta menahan nahkoda dan lima anak buah kapal (ABK). Dari hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut tidak memiliki izin ekspor dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Bacaan Lainnya

Zaky menegaskan bahwa penyelundupan pasir timah ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional. Pasir timah merupakan komoditas bernilai tinggi di pasar global, yang seharusnya dikelola melalui jalur legal dan transparan.

“Praktik ilegal seperti ini merugikan negara, menghambat pembangunan industri nasional, dan melemahkan ketahanan energi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi lintas lembaga agar perairan sekitar Batam tidak menjadi jalur penyelundupan,” tegasnya.

BACA JUGA: Babinsa Gagalkan Penyeludupan Ganja 148 Kg, Dandim 0201/BS Hadiri Press Release Polrestabes Medan

Sebagai garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas barang di wilayah perbatasan, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menutup semua celah penyelundupan. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan patroli laut, pemanfaatan intelijen, dan kerja sama intensif dengan aparat penegak hukum lainnya. (KSC)

Pos terkait