Tiga Bandar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai

Tiga Bandar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
BANDAR SABU: Bandar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Satnarkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria berinisial SM (23), AIF (24), dan AM (26) diduga sebagai bandar sabu. Mereka ditangkap tim unit 2 Satnarkoba Polres Binjai di Jalan Mushola Kelurahan Limau Mukur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Senin, (3/6/2024) pukul 21.30 WIB malam.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Irwansyah, Rabu (5/6/2024) mengatakan bahwa sebelum terjadinya penangkapan terhadap ketiga orang terduga bandar Narkoba (BD), Satnarkoba Polres Binjai, terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi Jalan Musholla Binjai Barat sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap Narkotika jenis sabu.

Ia menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, melalui kanit-2 dipimpin langsung Ipda Eddy Supratman, S.H., berjibaku terjun bersama anggota melakukan penyelidikan hingga penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Diketahui pelaku cukup handal, petugas sepakat melakukan undercover buy (dengan cara melakukan transasksi/pembelian terselubung) terhadap terduga pelaku. Dengan sigap petugas saat itu melakukan pancingan untuk memesanan pembelian Narkoba jenis sabu senilai Rp. 35 juta kepada target penangkapan berinisial SM dan AIF”, terangnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tim Obsnal Polsek Aek Natas Berhasil Ringkus Bandar Narkoba di Desa Aek Korsik

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah petugas yang melakukan penyamaran, memesan Narkoba dengan nilai cukup banyak, akhirnya terduga kedua pelaku yang tergiur dengan angka nominal, seketika itu juga SM dan AIF mendatangi petugas yang menyamar.

Ia mamaparkan, SM dan AIF ditangkap personil Satnarkoba Polres Binjai, di tangan SM, Polisi meyita 1 bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik warna hitam taksiran berat bruto 86,46 gram,

Ia menuturkan, SM, AIF beserta barang bukti lainnya seperti 1 unit handphone merk samsung warna biru, 1 unit handphone Iphone 8 warna putih dan 1 unit sepeda motor merek honda vario warna merah tanpa No.Pol di giring ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas menanyakan keberadaan domisili terhadap terduga pelaku SM, diketahui berdomisili di Lingkungan 3, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan AIF berdomisili di Dusun Dewi, Desa Suka Jadi Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. SM dan AIF mengakui memperoleh barang haram Narkoba jenis sabu dari seorang pria AM, 26, di Jalan Titi Layang Pajak Rambe Medan Labuhan.

BACA JUGA: 2 Pria Penganguran Dari Stabat, Digiring Satnarkoba Polres Binjai Terlibat Bandar Narkoba

“Setelah ciri-ciri AM sudah dikantongi petugas, dengan cepat, melakukan pengintaian di seputaran Titi Layang Pajak Rambe Medan Labuhan dan berhasil mengamankan AM, dari tangan AM Polisi meyita 1 unit handphone merek samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor warna merah hitam dengan No. Pol BK 359XXXX AIV”, tuturnya.

“Akibat perbuatannya saat ini ketiga orang terduga bandar sabu beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Binjai, terhadap pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan,” tutupnya. (KSC)

Pos terkait