REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Bandar Narkoba berinisial ETG,26, dan WH,24, berhasil di bekuk Polisi karena menyimpan 3 paket sabu.
Sebelum ditangkap Tim Satnarkoba sepakat untuk melakukan andercuver buy terhadap ke-dua terduga Pelaku, agar barang pesanan nantinya diantarkan dan bertemu dijalan Tandam Hilir, Desa. Tandam Hilir-I, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli serdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin 22 April 2024, pukul 22:30 WIB.
BACA JUGA: PH: Unit PPA Polres Binjai Berpotensi Langgar Kode Etik
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH., mengatakan bahwa dari hasil penangkapan, sabu berat brutto 1,31 gram, 1 buah pipet skop dan 1 unit hp android merek samsung yang sudah diamankan.
“Anggota mengamankan ke-dua pelaku, disaat terduga sedang mengeluarkan barang pesanan dari kantong saku celananya, dengan respon cepat anggota langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” sebut Bahri.
Pihaknya menindaklanjuti kasus ini setelah menerima informasi tentang adanya bandar (BD) narkoba jenis sabu-sabu yang siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan.
Selanjutnya Tim langsung melakukan interogasi terhadap ke-dua pria berinisial ETG, 26, dan WH, 24 yang mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya, bahwa ke-dua pelaku merupakan warga berdomisili di Desa Karang Rejo, Kec. Stabat, Kab. Langkat.
BACA JUGA: WR Pengedar 7 Butir Pil Ekstasi Disergap Satresnarkoba Polres Binjai
“Untuk proses lebih lanjut, saat ini pelaku dikenakan pasal 114(1) subs pasal 112 (1) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Syamsul Bahri. (KSC)








