REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Kuasa hukum pelapor Faisal Gustian, S.H menilai tindakan unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Binjai, diduga melanggar kode etik tertulis dalam pasal 40 UU-RI nomor 31 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Pelanggaran kode etik itu terjadi di ruang kerja unit PPA Polres Binjai Kamis 14 September 2023 sekira pukul 15:35 Wib lalu.
BACA JUGA: Pengacara: Satreskrim Polres Binjai Tangkap Suami Korban Penganiayaan Tanpa Terima Surat Panggilan
Dikatakan kuasa hukum pelapor bahwa Kanit PPA Polres Binjai Bripka Narti M Sitanggang membuat klien saya merasa ketakutan dan kemudian menangis, karena Bripka Narti M Sitanggang mengatakan kepada korban Motiv pelecehan seksual berinisial, K, dengan perkataan yang tidak pantas
“Kau yang buat video, kau yang mengirimkan dan kau yang memvidiokan, hp mu android kan, kau pun bisa jadi tersangka,” kata Kanit PPA Polres Binjai.
Dikatakan kuasa hukum pelapor, berkas pelanggaran kode etik itu sudah di rujuk ke Kabidpropam Polda Sumut.
Dari keterangan kuasa hukum korban, bahwa pelaku membahas tentang seksual kepada korban, setelah identitas kedua tersebut dikumpulkan ternyata korban dan pelaku diketahui masih berada di wilayah kerja Kec. Binjai Kota dan Pelaku masih duduk dibangku salah satu SMA Negeri di Kota Binjai, dan mereka masih tinggal di satu kecamatan Kota Binjai.
Keterangan Motiv pelecehan seksual terhadap berinisial, K, saat Ariyati Lestari,22, ibu kandung korban. berdomisili di Kec. Binjai Kota, Provinsi Sumatra Utara, berdasarkan surat kuasa khusus kepada Faisal Gustian, S.H, Sabtu 9 September 2023.
Amatan kliksumut.com kepada Kanit PPA Polres Binjai Bripka Narti M Sitanggang saat di konfirmasi via WhatsApp, perihal tentang Surat Keterangan Lanjut (SKL) dari kantor hukum Hati Nurani Keadilan, perihal Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang di tujukan kepada Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi, Rabu 20 September 2023, lalu, mengatakan ada beberapa bantahan seperti perkataan yang diucapkan Bripka Narti M Sitanggang sebelumnya
“Kau yang buat video, kau yang mengirimkan dan kau yang memvidiokan, hp mu android kan, kau pun bisa jadi tersangka,” ketus Kanit PPA Polres Binjai Bripka Narti M Sitanggang
Di waktu yang sama keterangan terpisah yang terhimpun melalui chat WhatsApp kuasa hukum pelapor Faisal Gustian, S.H., kepada kliksumut.com perihal surat kuasa, mengatakan
“Surat kuasa sudah saya berikan ke pihak kepolisian, usai buat Laporan Polisi (LP), bahkan sampai 3 kali,” kata Faisal.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Penipuan Trading Online “Mengendap” 8 Bulan di Polres Binjai
Perihal surat kuasa Bripka Narti M Sitanggang membantah
“Lagian waktu pertama pendampingan surat kuasanya blum ada,” kata Narti.
Dari keterangan Satrekrim unit PPA Polres Binjai Bripka Narti M Sitanggang terhadap tersangka pelecehan seksual saat ini duduk perkaranya sudah dilimpahkan dan memasuki proses sidang. “Sebab proses tingkat penyidikan terhadap korban sudah selesai,” tutup Narti. (KSC)








