REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Pengacara Faisal Gustian, S.H akan prapradilkan Polres Binjai karena tangkap warga tidak sesuai prosedur, Diketahui suami Lilis Suriani Br. Sembiring berinisial N,46, ditangkap pihak Kepolisian dari Polres Binjai di rumahnya yang berdomisili di Dusun Balai Desa, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa 16 April 2024 pukul 12:30 WIB.
Lilis Suriani Br. Sembiring, mengatakan suaminya ditangkap pihak kepolisian dari Polres Binjai usai pulang dari luar kota dirumah sekitar 1 Minggu.
BACA JUGA: Polres Binjai Ringkus Kakek 66 Tahun Karena Jual Sabu
Kronologis peristiwa ini, awalnya suami Lilis dihampiri beberapa orang sekira pukul 17:00 WIB, dirumahnya, pertanyaan orang tersebut dimana rumah MW dan DL, tanpa basa basi suami Lilis langsung menunjuk kediaman mereka kepada orang tersebut, saat itu DL terlihat sedang membakar sampah miliknya.
Suami Lilis melihat DL dan tamunya sedang berbincang di samping rumah, perbincangan pun tidak lama, DL bersama tamunya bergegas masuk ke dalam mobil. Amatan suami Lilis, tamu DL ada 8 orang laki-laki dewasa, dan dua unit mobil merek toyota Avanza warna hitam dan silver.
Demi kenyamanan warga setempat, suami Lilis menanyakan kepada tamu DL, ada hal apa, pihaknya langsung menjawab kepada suami Lilis, bahwa MW dan DL terlibat masalah di Bandara Udara Internasional Kualanamu (KNO) atas kejahatan mengambil sebuah tas beserta isinya, mereka juga menyebutkan kalau mereka dari pihak kepolisian, Kamis 8 Juni 2023.
Keesokan harinya saat suami Lilis bersama keluarga yang lagi santai di rumah, pas di samping jendela, melihat kearah luar, ada mobil daihatsu merek terios warna silver milik Kepala Desa (Kades) Tanjung Merahe yang berhenti didepan rumah MW dan DL, suami Lilis melihat MW dan DL turun dari mobil.
Setelah mobil kades pergi, dinding serta atap rumah suami Lilis di lempari benda keras, hal itu diketahui bahwa yang melakukan adalah MW, DL dan anaknya berusia 15 tahun. Suami Lilis yang saat itu kebingungan karena tidak tau apa masalahnya apa, meluncur kerumah kades untuk melaporkan kejadian, mendengar peristiwa itu kades langsung terjun ke lokasi kejadian.
Selain melempari rumah, MW, DL dan Anaknya juga menunjangi pintu rumah suami Lilis, yang pada saat itu Lilis beserta anaknya didalam rumah, begitu turun dari sepeda motor tanpa ada komunikasi tersangka pelaku MW, DL langsung menyerang suami Lilis dan istrinya. Kedes yang berada ditempat tidak bisa meredakan emosi MW dan DL, seketika itu juga Lilis Suriani Br. Sembiring mengalami luka robek dikepala hingga bercucuran darah. Dalam peristiwa itu, suami Lilis yang didampingi kades meminta bantuan para warga agar bisa melarikan korban ke Rumah Sakit terdekat.
Guna mendapatkan pertolongan yang serius, di lokasi kejadian, Tira Sitepu yang merupakan warga setempat melarikan Lilis ke RS. Diperjalanan Lilis dalam keadaan lemah dan syok akhirnya bisa diselamatkan, dari penganiayaan membabi-buta yang dilakukan MW dan DL, Lilis mendapatkan 15 luka jahitan di kepala. Peristiwa berdarah itu terjadi, pukul 18:00 WIB, Jum’at 9 Juni 2023.
Untuk mendapatkan perlindungan hukum lebih lanjut, Lilis dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai dan kelengkapan data surat physum. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/308/VI/2023/SPKT/POLRES BINJAI/ POLDA SUMATRA UTARA tanggal 12 Juni 2023 pukul 12:30 WIB.
Kemudian, Maswandi melaporkan perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan berdasarkan LP/B/382/VII/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Namun, apa yang terjadi, Kasatreskrim Polres Binjai memberikan surat penangguhan penahanan kepada DL yang beralasan memiliki anak kecil yang berusia 15 tahun dan 13 tahun, dengan persyaratan jaminan surat tanah milik tersangka, proses penangguhan penahanan disaksikan Kepala Desa (Kades) Tanjung Merahe Amansyah Sitepu.
Dalam hal ini Faisal Gustian, S.H., menilai bahwa bidang Satker Reskrim Polres Binjai kurang profesional dalam menegakkan hukum, sebab
“Pelaku pengeroyokan yang ancamannya 5 tahun keatas dapat penangguhan penahanan, sementara suami korban pasal yg dikenakan ancaman maksimal 1 tahun tidak diberi penangguhan penahanan,” tegas Faisal
Pengacara Faisal Gustian, S.H., juga mengatakan Oknum penyidik Polres Binjai diduga tidak paham hukum, sebab lakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka yang status nya sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (4) huruf d;
Persepsi mengenai ada aksi pelemparan kapak, yang dilakukan suami korban ke arah kedua pelaku penganiayaan, Faisal Gustian, S.H., mengatakan
“Diakui klien saya perbuatan itu, hal itu bertujuan menyelamatkan nyawa istrinya, mengenai kapak yang dilempar kearah pelaku, ternyata tidak sampai/ tidak mengenai pelaku karena tujuan suami Lilis memang tidak ada unsur niat, sikap itu merupakan alasan pemaaf yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana,” ucap Gustian.
“Saya berikan apresiasi dan tepuk tangan yang sekuat kuatnya untuk oknum penyidik Polres Binjai, dugaan saya penyidik tidak paham syarat objektif dan subjektif penahanan,” kata Faisal.
BACA JUGA: Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Lepas Keberangkatan Logistik Pemilu 2024
Pengacara Faisal Gustian, S.H., juga menghimbau tegas ke DL, kalau menaikkan informasi lewat berita itu wajib ada bukti-bukti yang akurat dan DL jangan lagi menambah berita HOAX yang sempat dilakukan di salah satu media lokal dengan terbitan, Sabtu (23/3/2024).
“Sebab database yang sudah di himpun mengenai kronologis peristiwa korban ini lengkap sama saya. Atensi dalam hal ini, PH Faisal Gustian, S.H., akan buru surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya dan kejar praperadilan ke PN (Pengadilan Negeri) Stabat,” tutup Faisal Gustian, S.H. (KSC)








