Polres Binjai Ringkus Kakek 66 Tahun Karena Jual Sabu

Polres Binjai Ringkus Kakek 66 Tahun Karena Jual Sabu
KAKEK JUAL SABU: Tersangka S alias Asun (66), warga Dusun IV, Jalan Inpres, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjalain proses hukum karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (15/3/2024). (FOTO: E. Junaidi)

REPORTER: E. Junaidi
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Polres Binjai meringkus seorang kakek berinsial S alias Asun (66), warga Dusun IV, Jalan Inpres, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (15/3/2024).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan kepada wartawan, Senin (18/3/2024), penangkapan Asun bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Tandem Hulu II.

Mendapat informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Binjai kemudian menyaru sebagai pembeli (undercover buy). Saat tersangka Asun menyerahkan barang haram sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA: Sudah Mengadu 9 Bulan Lamanya, Polres Binjai Tak Kunjung Proses Kasus Penganiayaan Lilis Suriani

“Setelah kita amankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku,” papar Riswansyah.

Dari hasil penggelesahan, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 1,96 gram yang dikemas dalam plastik transparan dan ⁠uang tunai Rp.100.000 yang diduga hasil kejahatan berikut 1 buah dompet.

“Petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet modif sekop, 20 buah plastik klip kosong, ” tutup Riswansyah.

Bacaan Lainnya

Untuk menjalani proses hukum, tersangka Asun kemudian digelandang ke Mapolres Binjai. (KSC)

Pos terkait