REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Polres Binjai tak kunjung melakukan proses hukum kepada terlapor inisial A, seorang buruh pabrik yang diduga telah melakukan penipuan dengan kedok trading online, meski korban telah membuat Laporan Pengaduan (LP) sejak 8 bulan lalu.
Hal ini dikeluhkan seorang pelajar, Sinta, warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (28/3/2024), korban penipuan trading online hingga mengalami kerugian Rp.13.9 juta.
Sinta mengatakan, penipuan bermula saat ia mengenal terlapor A (28), warga Jl. Lembaga Pemasyarakatan, Gg. Jagung, Tanjung Gusta, Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, melalui media sosial (medsos) pada tahun 2020.
BACA JUGA: Kapolres Langkat: Tanggungjawab dalam Jabatan Merupakan Amanah dan Kepercayaan
Kala itu, terlapor mengaku memiliki saham di sejumlah akun cripto di Indodax Binance dan membujuk korban untuk ikut trading online. Korban kemudian termakan bujuk rayu karena diiming-imingi keuntungan mencapai 50 persen setiap harinya dari besaran uang yang disetorkan.
Korban selanjutnya mentransfer uang melalui mobile banking kepada terlapor sebesar Rp. 13.9 juta.
“Saya ingat waktu transfer itu saat di tempat teman satu kerjaan di Jl. Nuri, Timbang Langkat, Binjai Timur, Kota Binjai. Kira-kira jam 16.15 WIB,” sebut Sinta.
Namun, terlapor ingkar janji, tidak menyerahkan keuntungan tranding online kepada korban. Bahkan terlapor memblokir kontak pelaku pada 5 Juli 2023, sekira pukul 16.15 WIB.
BACA JUGA: Polres Binjai Ringkus Kakek 66 Tahun Karena Jual Sabu
“Jangankan bagi keuntungan, dia sudah menunjukkan niat jahatnya kepada saya,” ujar Sinta.
Merasa ditipu, korban kemudian membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polres Binjai berdasarkan Laporan Polisi; Nomor LP/B/371/VII/2023/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Juli 2023, sekira pukul 11.26 WIB.
“Tapi hingga sekarang belum ada kejelasan juga. Padahal sudah 8 bulan buat laporan ke Polres Binjai,” keluh Sinta.
Untuk itu, Sinta berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander, SIK memberikan atensi terhadap pengaduannya dan meminta pihak kepolisian segera menangkap terlapor A.
Kuasa Hukum korban, Faisal Gustian, SH mengatakan, terlapor A telah melakukan penipuan/perbuatan curang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.
BACA JUGA: Polres Binjai Ringkus Belasan Begal, 3 Diantaranya Pelajar
Faisal menilai, penyidik Polres Binjai dapat melakukan proses hukum terhadap terlapor A, karena pihaknya telah menyerahkan lebih dari 2 alat bukti berupa bukti hasil print out rekening, print out elektronik, kemudian 2 orang saksi, seperti yang diatur dalam pasal 184 KUHPidana.
“Kita mendengar kasus penipuan atau penggelapan uang ini masih ditahap penyelidikan. Padahal sudah 8 bulan berjalan,” ujar Faisal.
Kesengajaan mengendapkan kasus, sebut Faisal, adalah suatu tindakan menghambat warga negara mendapatkan keadilan hukum. Dengan demikian, Kasatreskrim, Kanit Tipiter dan Penyidik Pembantu Polres Binjai yang menangani perkara ini, diduga melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 10 ayat (2) huruf a, dan Pasal 10 ayat (2) huruf g.
“Apalagi kita mendapat informasi, terlapor ini diduga juga masih berurusan pihak BNN, terdaftar sebagai buruan pihak BNN,” tutup Faisal. (KSC)








