Satreskrim Polres Sergai Ungkap Pencurian Uang di Mesin ATM

Satreskrim Polres Sergai Ungkap Pencurian Uang di Mesin ATM
ATM: Kasat Reskrjm Polres Sergai, AKP JH. Panjaitan, KBO/Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, Kanit Pidum Ipda Hendrik saat memberi keterangan pers terkait pencurian uang di ATM (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Budi Lubis
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | SERDANGBEDAGAI – Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap pencurian uang di mesin ATM. Petugas mengamankan ADS (25), warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan Selasa (4/6/2024) sekira pukul 01.30 WIB di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Kaurbinops (Kbo) yang juga Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, Rabu (5/6/2024)

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin 16 Oktober 2023. Saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih. Kemudian, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Seirampah, dan terekam pelaku ada mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Modusnya Buku Rekening dan Atm Ditahan Bendahara, BOK/Jaspel Raib

“Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan, lanjut JH Panjaitan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

“Pada Selasa (4/6/2024), Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tambah perwira tiga balok emas ini, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.

BACA JUGA: Lima Tersangka Spesialis Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi Dibekuk, Kombes Pol Sumaryono Beberkan Modusnya “Total Rp 3 Milyar Disikat Pelaku”

Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang. Sedangkan uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 362 dari KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tegasnya. (KSC)

Pos terkait