Terungkap! Pelaku Pembunuhan Karyawati Minimarket di Karawang adalah Rekan Kerja, Motif Karena Uang dan Nafsu

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Karyawati Minimarket di Karawang adalah Rekan Kerja, Motif Karena Uang dan Nafsu
Jenazah (Ilustrasi)

KLIKSUMUT.COM | KARAWANG – Misteri penemuan mayat perempuan muda di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, pada Selasa (7/10/2025) akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Dina Oktavia (21), seorang karyawati minimarket yang bekerja di Rest Area KM 72A Tol Cipularang.

Pelaku pembunuhan ternyata adalah rekan kerjanya sendiri, Heryanto (27). Ia berhasil ditangkap Polres Karawang pada Rabu malam (8/10/2025), tepat sehari setelah jasad korban ditemukan.

Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, Heryanto menyebut bahwa awalnya ia hanya ingin membantu korban yang sedang galau karena baru putus cinta. Dina disebut ingin ‘diobati’ secara spiritual agar bisa melupakan mantannya.

Dia sering curhat soal mantannya. Pernah bilang, ‘Pak, saya udah gak ada rasa, tapi susah move on’. Saya kebetulan kenal orang-orang pintar, jadi niatnya cuma bantu,” ujar Heryanto dalam video pemeriksaan yang beredar, Kamis (9/10/2025).

Mereka kemudian bertemu pada Senin (6/10/2025) sore di depan sebuah minimarket dekat RS Amira Purwakarta, dan Heryanto mengajak korban ke rumahnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Membela Diri Saat Dikeroyok 3 Orang, Eh Kok Malah Dijerat Jadi Pelaku Pembunuhan

Kepada penyidik, Heryanto mengaku mulai tergiur saat melihat perhiasan mewah yang dikenakan korban. Ia juga meminjam uang sebesar Rp1,5 juta dari Dina, yang langsung ditransfer oleh korban.

Waktu itu rumah lagi sepi, saya khilaf, Pak. Saya cekik dia dari depan, awalnya gak ada niat, tapi tergiur barang-barangnya,” lanjutnya.

Setelah korban tidak bernyawa, pelaku bahkan menyutubuhi korban, sebelum membuang jasadnya ke sungai dan membawa kabur harta milik korban seperti anting, cincin, kalung, dua HP, dan sepeda motor.

Kapolres Karawang menyebut bahwa pelaku ditangkap di tempat kerjanya, tidak lama setelah identitas korban berhasil diungkap dari hasil autopsi dan laporan orang hilang.

BACA JUGA: Wamenlu Anis Matta Sebut Kematian Diplomat Zetro Purba sebagai Pembunuhan, RI Desak Investigasi Segera ke Pemerintah Peru

Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, ada unsur pembunuhan berencana karena pelaku membawa korban ke lokasi sepi dan sudah meminjam uang sebelumnya,” ujar Kapolres Karawang.

Heryanto kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta pasal berlapis terkait pencurian dan tindak asusila, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (KSC)

Pos terkait