Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Diduga Koordinasi dari Rutan via Aplikasi Zangi

Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Diduga Koordinasi dari Rutan via Aplikasi Zangi
Mantan artis Ammar Zoni

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Dunia hiburan kembali dikejutkan dengan kabar mengejutkan dari mantan artis sinetron Ammar Zoni. Ia kembali terseret dalam kasus peredaran narkotika, kali ini diduga sebagai bagian dari jaringan narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Lebih mengejutkan lagi, Ammar Zoni diduga mengatur distribusi narkoba dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi, demi menghindari deteksi petugas.

Kasus ini terungkap saat penyidik Polsek Cempaka Putih menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

“Ammar Zoni berperan sebagai gudang narkotika di dalam Rutan Salemba. Dia menyimpan sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar rutan, lalu menyerahkannya ke tersangka lain untuk diedarkan,” ungkap Plt. Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan.

Tersangka lain yang terlibat adalah MR, AM, A, dan AP, yang juga berada di dalam rutan. Seluruh proses distribusi diduga diatur dengan sangat rapi, menggunakan aplikasi Zangi yang dikenal memiliki tingkat keamanan tinggi untuk komunikasi.

BACA JUGA: Sidang Nikita Mirzani Kembali Memanas: Pengusaha Skincare Bongkar Dugaan Pemerasan Rp15 M

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, mengungkapkan bahwa komunikasi antar pelaku dilakukan secara diam-diam melalui aplikasi Zangi, yang menyulitkan pelacakan oleh pihak kepolisian.

“Para tersangka menggunakan aplikasi Zangi agar komunikasi tidak terlacak. Saat ini, kami masih memburu satu tersangka DPO atas nama Andre,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Andre merupakan pemasok utama narkotika dari luar rutan, yang kemudian dikirimkan ke Asep, kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Dari hasil penggeledahan di dalam rutan, petugas menemukan: sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis dan barang-barang lain yang digunakan untuk distribusi narkoba

Seluruh tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cempaka Putih, sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka, termasuk Ammar Zoni, dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan  Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 hingga 16 tahun.

Ini bukan kali pertama nama Ammar Zoni tersangkut kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa, namun kembali mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: JPU Tuntut Fariz RM 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Bukan Pengedar!

Dalam kasus terbaru ini, Ammar diduga menyembunyikan narkoba di atas ruangan dalam lapas, menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Jumlah pasti barang bukti yang berhasil disita masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.

Perkara ini kini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa akan mengungkap secara detail peran masing-masing tersangka dalam dakwaan resmi yang akan dibacakan dalam persidangan mendatang. (KSC)

Pos terkait