KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf, atau yang lebih dikenal sebagai Fariz RM, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan setelah JPU menilai Fariz RM bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Namun, pihak kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai bahwa tuntutan tersebut keliru karena JPU menyamakan status Fariz sebagai pengedar, bukan hanya pengguna.
“Pak Fariz dituntut enam tahun penjara. Tapi dia adalah pengguna, bukan pengedar. Kita akan ajukan pembelaan. Yang paling penting, fakta-fakta di persidangan sudah jelas,” ujar Deolipa dalam wawancara dengan Metro Pagi Primetime*, Selasa (5/8/2025).
BACA JUGA: Andre Taulany Tegas Tolak Anak jadi Saksi di Sidang Cerai: “Mereka Masih di Bawah Umur”
Fariz RM sendiri hadir di ruang sidang dan tampak tenang menghadapi proses hukum yang tengah dijalaninya. Ini bukan kali pertama musisi berusia 66 tahun itu tersandung kasus narkoba, namun publik masih memberikan perhatian besar karena kontribusinya yang tak sedikit di dunia musik Indonesia sejak era 1980-an.
Deolipa menegaskan bahwa tuntutan enam tahun penjara terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menyebut kliennya sebagai pengedar narkoba.
“Kita akan buktikan bahwa Pak Fariz bukan pengedar. Dia adalah korban dari penyalahgunaan narkoba yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” jelasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Banyak pihak menanti bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan status Fariz RM dalam kasus ini: apakah sebagai pengguna atau pengedar.
BACA JUGA: Azizah Salsha Kepergok Main Padel Bareng Mantan, Pratama Arhan Hapus Foto Pernikahan!
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan selebritas. Pemerhati hukum dan aktivis rehabilitasi pecandu narkoba pun menyerukan agar aparat penegak hukum dapat lebih bijak dalam membedakan pengguna dan pengedar demi keadilan dan kemanusiaan. (KSC)





